• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minol Ilegal

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2025
in ADVERTORIAL
0
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minol Ilegal
417
SHARES
439
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Menjamurnya penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor semakin meresahkan masyarakat. Selain menjadi akar permasalahan dari berbagai tindakan kejahatan, penjualan minuman haram ini bahkan sampai memakan korban jiwa.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat untuk memberantas peredaran minol ilegal. Hal ini digambarkan dengan gencarnya dilakukan penindakan berupa penyitaan sampai penyegelan kios-kios yang kedapatan menjual minol ilegal.

Tak sampai situ saja, Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor menggelar rapat terpadu dengan agenda menyusun strategi pemberantasan minol di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis 17 April 2025.

Berdasarkan hasil rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor berkomitmen untuk memberantas peredaran minol ilegal.

BERITA LAINNYA

Gerakan Tanam Serempak 70.000 Hektare, Polbangtan Kementan Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Gerakan Tanam Serempak 70.000 Hektare, Polbangtan Kementan Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

31 Agustus 2026
Rawat Hewan Eksotik, UKM Hewan Kesayangan Polbangtan Kementan Asah Kepedulian dan Keterampilan Mahasiswa

Rawat Hewan Eksotik, UKM Hewan Kesayangan Polbangtan Kementan Asah Kepedulian dan Keterampilan Mahasiswa

31 Agustus 2026
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polbangtan Kementan Gerakan Tanam Bersama di Batanghari

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polbangtan Kementan Gerakan Tanam Bersama di Batanghari

31 Agustus 2026
10 Hari Ditempa, Mahasiswa Baru Polbangtan Kementan Siap Jadi Generasi Penggerak Pertanian

10 Hari Ditempa, Mahasiswa Baru Polbangtan Kementan Siap Jadi Generasi Penggerak Pertanian

30 Agustus 2026

Dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali nomor 121 tahun 2022, menurut Karnain sudah cukup untuk menjadi pedoman pemberantasan minol ilegal.

“Pak Wakil Wali Kota dan DPRD Kota Bogor melalui Komisi Satu sepakat bahwa semua peredaran minol yang ilegal, yang di luar ketentuan perizinan dari regulasi yang kita miliki semua harus ditindak dengan penertiban yang konsekuen dan konsisten,” kata Karnain.

Karnain mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, sejauh ini hanya ada empat hotel yang mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Sehingga ia juga meminta ke Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi aturan yang ada kepada setiap pelaku usaha dan masyarakat luas. Sehingga setiap penjual minol harus mengantongi legalitas dan masyarakat berperan aktif dalam mengontrol lingkungan dari kegiatan penjualan minol ilegal.

Dengan sosialisai yang merata, diharapkan tidak ada lagi peredaran minol ilegal dan Pemerintah Kota Bogor dapat mengawasi secara utuh penjualan minol.

“Kami ingin menciptakan kondisi masyarakat Kota Bogor yang tertib, aman, tenang dan nyaman. Sehingga aturan yang sudah jelas dan ada harus disosialisasikan, agar pengusaha-pengusaha pun bisa mematuhinya,” ungkap Karnain.

Dalam rapat tersebut, Karnain pun menyerahkan data yang berisikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minol ilegal di seluruh Kota Bogor. Informasi itu berhasil dihimpun oleh Komisi I DPRD Kota Bogor melalui kerjasama dengan aparatur wilayah yang melakukan pemetaan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa Pemkot Bogor tidak melarang penjualan minol di Kota Bogor, asalkan para pelaku usaha memenuhi syarat perizinan yang sudah diatur didalam Perda dan Perwali yang ada. Sebab didalam aturan yang ada, menurutnya sudah mencakup semua persyaratan.

“Ini aturan sudah jelas. Kami pun sepakat bahwa minol di Kota Bogor bukan dilarang tapi diatur. Sehingga penjualan di warung, kios, kantin, PKL dan tempat sejenis itu tidak diperbolehkan,” kata Jenal.

Keberadaan penjualan berbasis online juga tidak luput dari sorotan Pemerintah Kota Bogor. Jenal mengaku akan membuka komunikasi dengan penyedia jasa aplikasi penjualan minol secara online.

Tak hanya itu, para distributor gelap juga akan ditindak oleh Pemkot Bogor, sehingga penindakan tidak hanya di hilir tetapi sampai ke hulu. “Dewan dan Pemkot jadi kita sama-sama jaga, kita sama-sama ikhtiarkan untuk kita jalankan,” pungkasnya. (Adv)

Tags: DPMPTSPDPRD Kota BogorMinol IlegalPemkot BogorSatpol PP

Related Posts

Gerakan Tanam Serempak 70.000 Hektare, Polbangtan Kementan Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan
ADVERTORIAL

Gerakan Tanam Serempak 70.000 Hektare, Polbangtan Kementan Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

31 Agustus 2026
Rawat Hewan Eksotik, UKM Hewan Kesayangan Polbangtan Kementan Asah Kepedulian dan Keterampilan Mahasiswa
ADVERTORIAL

Rawat Hewan Eksotik, UKM Hewan Kesayangan Polbangtan Kementan Asah Kepedulian dan Keterampilan Mahasiswa

31 Agustus 2026
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polbangtan Kementan Gerakan Tanam Bersama di Batanghari
ADVERTORIAL

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polbangtan Kementan Gerakan Tanam Bersama di Batanghari

31 Agustus 2026
10 Hari Ditempa, Mahasiswa Baru Polbangtan Kementan Siap Jadi Generasi Penggerak Pertanian
ADVERTORIAL

10 Hari Ditempa, Mahasiswa Baru Polbangtan Kementan Siap Jadi Generasi Penggerak Pertanian

30 Agustus 2026
Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026
ADVERTORIAL

Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026

29 Agustus 2026
IFAD Kunjungi Polbangtan, Tinjau Keberhasilan YESS dan Penjajakan Program YESSI
ADVERTORIAL

IFAD Kunjungi Polbangtan, Tinjau Keberhasilan YESS dan Penjajakan Program YESSI

28 Agustus 2026
Next Post
Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja

Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Agus Saputra

 Agus Saputra, Guru Korban Pengeroyokan Siswa di Jambi Minta Dipindahkan

16 Januari 2026
Pemusatan Latihan Tim U-22 Indonesia Tahap Pertama Berakhir

Pemusatan Latihan Tim U-22 Indonesia Tahap Pertama Berakhir

9 Maret 2023
Alami Krisis Obat, Rumah Sakit ‘Kelimpungan’ 

Alami Krisis Obat, Rumah Sakit ‘Kelimpungan’ 

16 Juli 2021
Mengenal Zakat Penghasilan

Mengenal Zakat Penghasilan

27 Januari 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In