• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 19, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minol Ilegal

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2025
in ADVERTORIAL
0
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minol Ilegal
417
SHARES
432
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Menjamurnya penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor semakin meresahkan masyarakat. Selain menjadi akar permasalahan dari berbagai tindakan kejahatan, penjualan minuman haram ini bahkan sampai memakan korban jiwa.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat untuk memberantas peredaran minol ilegal. Hal ini digambarkan dengan gencarnya dilakukan penindakan berupa penyitaan sampai penyegelan kios-kios yang kedapatan menjual minol ilegal.

Tak sampai situ saja, Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor menggelar rapat terpadu dengan agenda menyusun strategi pemberantasan minol di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis 17 April 2025.

Berdasarkan hasil rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor berkomitmen untuk memberantas peredaran minol ilegal.

BERITA LAINNYA

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone Dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone Dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

15 April 2026
Jambi Tancap Gas! Polbangtan Kementan Kawal Gerakan Tanam Serentak CSR di Batanghari dan Sarolangun

Jambi Tancap Gas! Polbangtan Kementan Kawal Gerakan Tanam Serentak CSR di Batanghari dan Sarolangun

9 April 2026
Solar Tracker Karya Anak Bangsa, Solusi Cerdas Tingkatkan Efisiensi Energi Surya di Lahan Off-Grid

Solar Tracker Karya Anak Bangsa, Solusi Cerdas Tingkatkan Efisiensi Energi Surya di Lahan Off-Grid

31 Maret 2026
Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Modern, Mesin Pengaduk Gula Semut Tingkatkan Produktivitas Petani Aren

Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Modern, Mesin Pengaduk Gula Semut Tingkatkan Produktivitas Petani Aren

31 Maret 2026

Dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali nomor 121 tahun 2022, menurut Karnain sudah cukup untuk menjadi pedoman pemberantasan minol ilegal.

“Pak Wakil Wali Kota dan DPRD Kota Bogor melalui Komisi Satu sepakat bahwa semua peredaran minol yang ilegal, yang di luar ketentuan perizinan dari regulasi yang kita miliki semua harus ditindak dengan penertiban yang konsekuen dan konsisten,” kata Karnain.

Karnain mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, sejauh ini hanya ada empat hotel yang mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Sehingga ia juga meminta ke Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi aturan yang ada kepada setiap pelaku usaha dan masyarakat luas. Sehingga setiap penjual minol harus mengantongi legalitas dan masyarakat berperan aktif dalam mengontrol lingkungan dari kegiatan penjualan minol ilegal.

Dengan sosialisai yang merata, diharapkan tidak ada lagi peredaran minol ilegal dan Pemerintah Kota Bogor dapat mengawasi secara utuh penjualan minol.

“Kami ingin menciptakan kondisi masyarakat Kota Bogor yang tertib, aman, tenang dan nyaman. Sehingga aturan yang sudah jelas dan ada harus disosialisasikan, agar pengusaha-pengusaha pun bisa mematuhinya,” ungkap Karnain.

Dalam rapat tersebut, Karnain pun menyerahkan data yang berisikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minol ilegal di seluruh Kota Bogor. Informasi itu berhasil dihimpun oleh Komisi I DPRD Kota Bogor melalui kerjasama dengan aparatur wilayah yang melakukan pemetaan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa Pemkot Bogor tidak melarang penjualan minol di Kota Bogor, asalkan para pelaku usaha memenuhi syarat perizinan yang sudah diatur didalam Perda dan Perwali yang ada. Sebab didalam aturan yang ada, menurutnya sudah mencakup semua persyaratan.

“Ini aturan sudah jelas. Kami pun sepakat bahwa minol di Kota Bogor bukan dilarang tapi diatur. Sehingga penjualan di warung, kios, kantin, PKL dan tempat sejenis itu tidak diperbolehkan,” kata Jenal.

Keberadaan penjualan berbasis online juga tidak luput dari sorotan Pemerintah Kota Bogor. Jenal mengaku akan membuka komunikasi dengan penyedia jasa aplikasi penjualan minol secara online.

Tak hanya itu, para distributor gelap juga akan ditindak oleh Pemkot Bogor, sehingga penindakan tidak hanya di hilir tetapi sampai ke hulu. “Dewan dan Pemkot jadi kita sama-sama jaga, kita sama-sama ikhtiarkan untuk kita jalankan,” pungkasnya. (Adv)

Tags: DPMPTSPDPRD Kota BogorMinol IlegalPemkot BogorSatpol PP

Related Posts

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone Dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha
ADVERTORIAL

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone Dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

15 April 2026
Jambi Tancap Gas! Polbangtan Kementan Kawal Gerakan Tanam Serentak CSR di Batanghari dan Sarolangun
ADVERTORIAL

Jambi Tancap Gas! Polbangtan Kementan Kawal Gerakan Tanam Serentak CSR di Batanghari dan Sarolangun

9 April 2026
Solar Tracker Karya Anak Bangsa, Solusi Cerdas Tingkatkan Efisiensi Energi Surya di Lahan Off-Grid
ADVERTORIAL

Solar Tracker Karya Anak Bangsa, Solusi Cerdas Tingkatkan Efisiensi Energi Surya di Lahan Off-Grid

31 Maret 2026
Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Modern, Mesin Pengaduk Gula Semut Tingkatkan Produktivitas Petani Aren
ADVERTORIAL

Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Modern, Mesin Pengaduk Gula Semut Tingkatkan Produktivitas Petani Aren

31 Maret 2026
Dari Lahan Kacang Tanah, Inovasi Mekanis Lahirkan Harapan Baru Efisiensi Panen
ADVERTORIAL

Dari Lahan Kacang Tanah, Inovasi Mekanis Lahirkan Harapan Baru Efisiensi Panen

31 Maret 2026
Dari Cigalontang Untuk Indonesia, Power Thresher Dorong Efisiensi Panen Padi dan Kurangi Kehilangan Hasil
ADVERTORIAL

Dari Cigalontang Untuk Indonesia, Power Thresher Dorong Efisiensi Panen Padi dan Kurangi Kehilangan Hasil

31 Maret 2026
Next Post
Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja

Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Soal Pelaksanaan PTM, Ini Kata Dewan!

Soal Pelaksanaan PTM, Ini Kata Dewan!

8 April 2021
Siswa SDN Sukaluyu 2 di Tamansari Terpaksa Berolahraga di Lapangan Berlumpur Saat Musim Hujan

Siswa SDN Sukaluyu 2 di Tamansari Terpaksa Berolahraga di Lapangan Berlumpur Saat Musim Hujan

27 Februari 2026
Kepastian Trase Pengganti Jalan Saleh Danasasmita, Pemkot Bogor Siapkan Lahan 18 Meter

Kepastian Trase Pengganti Jalan Saleh Danasasmita, Pemkot Bogor Siapkan Lahan 18 Meter

23 Februari 2026
Rahasia Jantung Tetap Sehat, Hindari Makanan Ini, Yuk!

Rahasia Jantung Tetap Sehat, Hindari Makanan Ini, Yuk!

22 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In