BogorOne.co.id | Kota Bogor – DPRD Kota Bogor menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rumah susun untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hunian vertikal di perkotaan. Aturan sebelumnya disebut telah berusia sekitar 20 tahun.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Juhana, mengatakan Raperda Rumah Susun tersebut merupakan inisiatif DPRD dengan muatan yang lebih komprehensif dibanding perda lama. Penyusunannya juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui forum sosialisasi yang digelar di Ruang Serba Guna DPRD Kota Bogor, Rabu, 13 Mei 2026.
“Perda tentang rumah susun yang sebelumnya dinilai sudah tidak layak karena usianya sudah sekitar 20 tahun, sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan saat ini,” kata Juhana.
Menurut dia, perubahan substansi dalam Raperda itu cukup besar sehingga DPRD mempertimbangkan untuk mencabut regulasi lama dan menggantinya dengan aturan baru, bukan sekadar melakukan revisi.
“Mengingat muatan yang diubah sangat banyak dan hasil kajian perubahannya di atas 50 persen, maka regulasi yang lama kemungkinan besar akan dicabut, bukan sekadar direvisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan baru nantinya akan memuat pengaturan lebih rinci terkait pengelolaan rumah susun agar dapat memberikan kepastian hukum bagi penghuni maupun pengelola.
Dalam proses penyusunan, DPRD juga menampung sejumlah aspirasi warga. Salah satunya terkait prioritas kepemilikan atau hunian yang diharapkan mengutamakan warga asli Kota Bogor.
“Warga meminta agar ketersediaan unit rumah susun nantinya benar-benar memprioritaskan warga asli Kota Bogor,” ucap Juhana.
Selain itu, warga juga mengusulkan adanya fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi penghuni rumah susun yang difasilitasi pemerintah, sebagaimana tersedia di kawasan perumahan.
Juhana menambahkan, saat ini naskah akademik Raperda Rumah Susun telah selesai disusun. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat dengar pendapat, panitia khusus DPRD, hingga pembahasan tingkat fraksi sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post