BogorOne.co.id | Kota Bogor – Bndahara DPC Partai Demokrat Kota Bogor, H Mulyadi menegaskan bahwa pemberhentian sebagai kader dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dodi Setiawan merupakan keputusan DPP.
Selain itu kata dia, pimpinan dan ketua fraksi lain maupun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tidak punya kewenangan untuk menolak adanya PAW terhadap Dodi.
“Kebijakan PAW terhadap kader partai yang duduk di legislatif murni kewenangan DPP. Jadi nggak ada itu bantahan mengenai menolak PAW terhadap Pak Dodi di rapat Bamus. Nggak benar,” ujar H Mulyadi.
Mama Joy sapaan akrabnya Bendahara Demokrat Kota Hujan itu juga menjelaskan, pemberhentian sebagai anggota DPRD memang tupoksi gubernur. Tetapi atas keputusan DPP untuk dilakukan PAW.
Tahapannya, kata Mama Joy, DPC Partai Demokrat mengirimkan surat rekomendasi PAW kepada Setwan untuk ditindaklanjuti dengan mengirimkannya ke KPU, untuk dikirimkan ke wali kota kemudian gubernur.
“Setelah keputusan PAW keluar, gubernur akan mengirimkan ke wali kota, untuk kemudian diberika ke Sekretariat DPRD untuk memparipurnakan PAW Pak Dodi,” ucapnya.
Mengenai, pembacaan rekomendasi PAW terhadap Dodi pada sidang paripurna merupakan hal lumrah yang harus disampaikan lantaran itu surat rekomendasi dari DPP.
“Kan nggak mungkin tiba-tiba gubernur memberhentikan tanpa adanya usulan. Makanya surat rekomendasi DPP itu kita bacakan di rapat paripurna,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Demokrat Kota Bogor Dodi Setiawan menuding bahwa pengurus DPC Partai Demokrat Kota Bogor terlalu tendensius terhadap dirinya.
Menurut dia, seolah-olah ketika rekomendasi itu dikeluarkan DPP, secara otomatis langsung dinonaktifkan sebagai anggota DPRD.
“Kan ada aturan, ada mekanisme. Nggak begitu ada surat dari DPP saya langsung diberhentikan. Ya kita tunggu saja SK gubernur soal PAW, bersabarlah. Kan yang menentukan berhenti atau tidaknya gubernur,” katanya.
Sebelumnya, Dodi menegaskan bahwa sejauh ini ia hanya tak mendapat alat kelengkapan DPRD, seperti badan musyawarah dan pansus-pansus saja. “Keputusan pemberhentian itu sudah dibantah oleh pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi di BANMUS,” pungkas Dodi. (Fry)
Discussion about this post