BogorOne.co.id | Cibinong – Mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Polres Bogor amankan empat pelaku berinisial LS , RA , AK, dan S.
Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dua orang korban telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di rancabungur Kabupaten Bogor, Pada 29 Desember 2022.
Menindaklanjuti informasi tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan.
“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur pada 7 Juni 2023,” kata Kapolres.
Dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya, yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara.
“Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya,” bebernya.
Menurut Kapolres, motif yang digunakan pelaku yaitu mengirimkan korban menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dalam menjalakan aksinya, mereka merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport, kemudian para korban ini di bawa ke malaysia tanpa adanya visa kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal.
Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan Lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.
“Para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta Rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia,” jelas AKBP Iman Imanuddin.
Para pelaku dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” pungkasnya. (Yud)
Discussion about this post