BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kasus penangkapan seorang dokter gadungan Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto di Bekasi yang telah lima tahun bahkan mendirikan klinik di Bekasi menjadi perhatian khusus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor.
Untuk menghindari kasus serupa, IDI Kabupaten Bogor memperketat pengawasan terhadap klinik-klinik yang beroperasi.
Ketua IDI Kabupagen Bogor dr. Kornadi mengatakan, pihaknya terus berkoordimasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi adanya dokter gadungan yang mendirikan tempat praktek atau klinik.
“Selama ini, sebelum seseorang mendirikan praktek, harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi,” ujarnya, Jumat 22 Maret 2024
Menurut Kornadi, tidak jarang pihaknya menemukan dokter yang praktek di luar Bogor, namun meminta rekomendasi untuk membuka praktek baru di Bogor dengan waktu yang sama.
“Hal-hal seperti itu, kita langsung cut, tidak diberikan rekomendasi untuk meneruskan izin prakek. Dan yang di Bekasi ini kan ternyata ilegal, izin tidak ada, SIP pun tidak ada,” terangnya.
Kendati demikian, Kornadi mengaku saat ini muncul masalah baru dengan lahirnya UU 17 tahun 2023. Berdasarkan UU Omnibuslaw Lesehayan, rekomendasi organisasi profesi tidak lagi diperlukan untuk seseorang mendirikan klinik.
Pihaknya khawatir, tidak ada lembaga maupun organisasi yang dapat mengantisipasi serta mengawasi keberadaan klinik.
“Memang aturan di kita ini, Dinas Kesehatan membina yang sudah berizin, sementara yang tidak berizin itu tidak tahu datanya berapa banyak,” tambahnya.
Sedangkan saat ini keberadaan klinik yang diduga ilegal hanya berdasarkan aduan dari masyarakat. Itu pun tugasnya Satpol PP untuk menindak klinik-klinik ilegal.
Untuk itu, IDI Kabupaten Bogor terus bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi kesehatan lainnya untuk senantiasa mencegah adanya dokter maupun praktek gadungan.
“Termasuk setelah kejadian di Bekasi, kami langsung edarkan imbauan kepada semua anggota agar ketika berhalangan praktek, pastikan penggantinya punya SIP dan STR yang berlaku. Jangan sampai kecolongan,” tegasnya. (Yud)

























Discussion about this post