BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penanggung jawab atau pimpinan usaha tambang yaitu PT Batu Sampurna Makmur yang menjadi biang kerok bencana tanah longsor di Kampung Ciater, RT 01 RW 07, Desa Cipinang, Rumpin akhirnya di panggil Pemkab Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pemanggilan itu untuk memastikan bahwa perusahaan tambang tersebut bertanggung jawab akan kerusakan jalan desa, rumah warga atau fasilitas umum lainnya milik masyarakat.
Politisi PPP itu menegaskan, bahwa Pimpinan PT Batu Sampurna Makmur kami sudah panggil untuk meminta tanggungjawabnya atas semua kerusakan jalan desa, rumah milik warga sekitar dan lainnya.
“Mereka sudah membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab,” kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, seperti dilansir Inilahkoran, Rabu (11/08/21).
Adik mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin itu mengungkapkan, terhadap jalan desa dan rumah milik warga yang rusak, dia pihak perusahaan tambang untuk merelokasi ke wilayah lebih aman, karena kondisi saat ini berpotensi mengalami bencana tanah longsor susulan.
Sebelum merelokasi jalan desa maupun rumah warga, dirinya memprsilahkan pihak perusahaan tambang melakukan sosialisasi pembebasan lahannya terlebih dahulu.
“Ini semua tanggung jawab mereka karena Pemkab Bogor merasa tidak pernah memberikan izin usaha tambang,” jelasnya.
Karena lanjut dia, kewenangannya saat ini ada di pemerintah pusat dan kalaupun mereka tidak bertanggung jawab, maka Dirinya akan menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Seperti saya tegaskan pekan kemarin maka kami akan meminta Gubernur Jawa Barat mengevaluasi ijinnya,” sambungnya.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor asal Kecamatan Rumpin Daen Nuhdiana meminta pihak kepolisian menyelidiki operasi tambang galian C milik PT Batu Sampurna Makmur.
“Kepolisian harus menyelidiki, apakah terjadi dugaan pelanggaran area tambang galian C hingga mepet ke jalan desa ataupun rumah milik warga, kalau itu terjadi maka kami minta kepolisian bertindak tegas,” ucap Daen.
Ditempat berbeda, saat dikonfirmasi Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan bahwa satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) sedang mengumpulkan informasi kelayakan usaha tambang milik PT Batu Sampurna Makmur tersebut.
“Kami masih mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan, terkait persoalan usaha tambang galian C ini, siapa yang melakukan pelanggaran,” jelas Kapolres.
“Perusahaan tambang yang melanggar area penambangan atau rumah warga yang mendekati usaha tambang tersebut hingga rumah mereka terdampak bencana tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu,” tandasnya. (Den | Yud)





























Discussion about this post