• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Agustus 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jokowi Serahkan Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
23 Juni 2026
in NASIONAL
0
Joko Widodo

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kepada pihak kejaksaan. Foto : Dok. Merahputih.com/Ismail.

39
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kepada pihak kejaksaan. Kedua figur tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu milik Jokowi.

“Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 23 Juni 2026.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini enggan berkomentar banyak mengenai kekecewaan publik atau pihak tertentu lantaran kedua tersangka tidak ditahan. Padahal, sebelumnya Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat mendekam di tahanan penyidik Polda Metro Jaya. Jokowi menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah mengawal transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai itu di persidangan. Itu kewenangan penuh kejaksaan ya. Terima kasih,” kata Jokowi.

BERITA LAINNYA

Sampah Jadi Energi? TNI AD dan Pemda Bongkar Strategi Baru Atasi Krisis TPA

Sampah Jadi Energi? TNI AD dan Pemda Bongkar Strategi Baru Atasi Krisis TPA

8 Agustus 2026
Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI

Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI

8 Agustus 2026
Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

8 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Dua Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus

6 Agustus 2026

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026. Pihak kejaksaan berdalih, keputusan tersebut diambil karena kedua tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan. Surat tersebut diserahkan ke Kejari Jaksel pada Senin pagi pukul 08.25 WIB.

“Isi surat tersebut adalah permohonan penangguhan penahanan atau agar klien kami tidak ditahan. Alhamdulillah, keduanya diputuskan tidak ditahan,” ujar Refly di kantor Kejari Jaksel.

Refly memastikan kliennya akan tetap bersikap kooperatif hingga bergulirnya proses persidangan. Ia menyatakan tim hukum siap mematahkan dakwaan jaksa dengan argumentasi hukum yang berbasis konstitusi.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Sampah Jadi Energi? TNI AD dan Pemda Bongkar Strategi Baru Atasi Krisis TPA
NASIONAL

Sampah Jadi Energi? TNI AD dan Pemda Bongkar Strategi Baru Atasi Krisis TPA

8 Agustus 2026
Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI
NASIONAL

Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI

8 Agustus 2026
Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG
NASIONAL

Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

8 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
NASIONAL

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Dua Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus

6 Agustus 2026
Peringati HUT Ke-51, Indocement Catat Pertumbuhan Laba Bersih Rp589,6 Miliar di Semester I-2026
NASIONAL

Peringati HUT Ke-51, Indocement Catat Pertumbuhan Laba Bersih Rp589,6 Miliar di Semester I-2026

5 Agustus 2026
organisasi perlindungan hewan
NASIONAL

Organisasi Hewan Kecam Kembalinya Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Uji Laboratorium

5 Agustus 2026
Next Post
korban penyekapan

Kondisi Korban Penyekapan Tiga Tahun di Bandung Membaik, Polisi Buru Tersangka

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pasar Kebon Kembang

Pemkot Bogor Siapkan Relokasi Sementara Pedagang Korban Kebakaran Pasar Kebon Kembang

1 Juli 2025
Sopan Santun dan Ramah Tamah, Menjadi Ciri Kebudayaan Orang Sunda

Sopan Santun dan Ramah Tamah, Menjadi Ciri Kebudayaan Orang Sunda

30 Maret 2023
Kombinasi Unik! Romansa Senja Deburan Ombak Pantai Cipunaga dan Huma Menghampar

Kombinasi Unik! Romansa Senja Deburan Ombak Pantai Cipunaga dan Huma Menghampar

8 April 2023
Pemkot Bogor Torehkan 82 Penghargaan Selama 2025

Pemkot Bogor Torehkan 82 Penghargaan Selama 2025

24 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In