BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kepada pihak kejaksaan. Kedua figur tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu milik Jokowi.
“Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 23 Juni 2026.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini enggan berkomentar banyak mengenai kekecewaan publik atau pihak tertentu lantaran kedua tersangka tidak ditahan. Padahal, sebelumnya Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat mendekam di tahanan penyidik Polda Metro Jaya. Jokowi menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah mengawal transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai itu di persidangan. Itu kewenangan penuh kejaksaan ya. Terima kasih,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026. Pihak kejaksaan berdalih, keputusan tersebut diambil karena kedua tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan. Surat tersebut diserahkan ke Kejari Jaksel pada Senin pagi pukul 08.25 WIB.
“Isi surat tersebut adalah permohonan penangguhan penahanan atau agar klien kami tidak ditahan. Alhamdulillah, keduanya diputuskan tidak ditahan,” ujar Refly di kantor Kejari Jaksel.
Refly memastikan kliennya akan tetap bersikap kooperatif hingga bergulirnya proses persidangan. Ia menyatakan tim hukum siap mematahkan dakwaan jaksa dengan argumentasi hukum yang berbasis konstitusi.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post