BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, dikabarkan telah menjadi tahanan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Ia diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait penertiban dokumen jual beli tanah di wilayahnya.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana.
“Infonya begitu,” ujar Hadijana, Rabu, 22 Oktober 2025.
Meski begitu, Hadijana mengatakan pihaknya akan memastikan kebenaran informasi itu agar langkah administrasi bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 Tahun 2020.
“Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti sesuai Perbup 66/2020,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggi Eko Prasetyo, belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi mengenai penahanan tersebut. Saat dihubungi, Anggi hanya membalas singkat, “Waalaikum salam,” tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Hingga Kamis malam, 22 Oktober 2025, permintaan konfirmasi lanjutan yang dikirim sejak Selasa, 21 Oktober 2025, belum mendapatkan jawaban.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post