BogorOne.co.id | Kota Bogor – Soal kasus dana hibah parisiwata yang bersumber dari Kementerianpar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Senin (01/02/21). Jadi dalam kasus tersebut jaksa telah memeriksa 4 kepala dinas.
Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp73 miliar pada tahun anggaran 2020.
“Ya, betul hari ini kami memanggil seorang kepala dinas yang terkait tentang pembuatan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta SPPT,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha.
Menurut Cakra, sejauh ini sudah ada empat kepala dinas yang dimintai keterangan oleh Korp Adhyaksa seputar hibah tersebut. Namun, dirinya belum bersedia membuka instansi mana saja yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Iya, sudah ada empat kepala dinas. Tapi belum bisa kami sebutkan siapa saja. Ikuti saja perkembangannya nanti,” ucap Cakra.
Lebih lanjut, Cakra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap hibah pariwisata. “Yang pasti kami terus melakukan permintaan keterangan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan bahwa semua langkah untuk memperbaiki masalah dan mengingatkan pemerintah, tentunya harus terus didukung.
“Jadi, kita dukung dan hormati langkah yang sedang dilakukan oleh aparat. Kita percayakan semua prosesnya. Ini dalam rangka kebaikan untuk kita semua, untuk optimalisasi pembangunan di Kota Bogor,” ungkap Atang.
Atang menyatakan bahwa saat pandemi Covid-19 perlu adanya langkah-langkah yang serba taktis. Namun tetap harus memperhatikan tahapan dan prosedur yang berlaku, agar niatan baik bisa optimal menghasilkan kebaikan.
“Pada saat pembahasan Perubahan APBD 2020, DPRD sudah memberikan banyak catatan kritis terkait dana hibah pariwisata ini. Sebab, terkesan mendadak di akhir tahun dan waktunya mepet,” jelasnya.
Atang menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, kedwpan tentunya harus ada perbaikan, terutama setelah evaluasi tahap pertama. “DPRD tentu akan menguatkan pengawasan. Saya berharap tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum. Semoga semuanya baik-baik saja,” tandasnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di kejari.
“Saya rasa dalam proses pengawasan, kejaksaan mempunyai kewenangan, mungkin karena ada laporan atau dalam hal antisipasi itu sah karena itu ada proses penyelidikan,” kata Alma saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Menurutnya, apabila memang terjadi penyalahgunaan dalam prosesnya, tentu kejaksaan akan mengambil keputusan lagi. “Yang jelas, Pemkot Bogor akan transparan dalam perkara ini, siapapun yang menghadapi proses harus mengikuti aturan. Kalau dimintai keterangan sampaikan,” ucapnya.
Masih kata dia, Kejaksaan mempunyai kewenangan, jadi jangan ditutup-tutupi. Kalau kejadian bener kan nantinya bagus. Masih kata Alma, bahwa Pemkot Bogor selalu mengedepankan rule of law. “Siapa yang bermain-main harus tanggung jawab. Kalau tidak kenapa mesti takut,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bogor, Yuno Albeta Lahay mengatakan bahwa kejaksaan mempunyai tugas untuk mengecek apakah hal itu sudah berjalan sesuai aturan. “Jadi memang pemberian hibah harus sesuai aturan, setelah disahkan kan mesti dicek,” ucapnya.
Yuno menjelaskan bahwa dalam pemberian hibah tersebut sedikitnya ada 25 hingga 30 anggota PHRI yang menerima. Dia mengklaim, mekanisme pengajuan hibah sudah ada di juknis.
“Sudah disosialisasjkan sebelumnya oleh dinas kepada pelaku usaha. Ada tiga syarat, memiliki TDUP, tertib pajak 2019 dan usahanya masih beroperasi hingga Agustus 2020. Ya semoga saja tak ada masalah,” kata Yuno. (Asy)
























Discussion about this post