BogorOne.co.id | Kota Bogor – Menyikapi adanya informasi soal dugaan pungutan liar (pungli) di teras Suryakencana (Surken) yang membawa nama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Direksi perusahaan plat merah itu berencana akan membuat laporan polisi.
Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Muzakkir mengatakan, pihaknya
bersiap untuk melakukan pelaporan apabila pedagang yang dirugikan akibat pungli tersebut siap menjadi saksi utama.
“Kami mengklarifikasi terkait adanya pungli di Teras Surken, kami sudah turun kelapangan dan bisa kami buktikan tim internal Perumda PPJ tidak ada yang terlibat pungli tersebut, tidak ada yang memungut biaya serupiahpun kepada para pedagang,” kata Muzakkir, Rabu (24/02/21)
Muzakkir menambahkan, diawal pembukaan dirinya selalu menyampaikan, untuk masuk ke teras Surken tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Jadi pedagang hanya membawa alat untuk berjualan disana.
“Yang kena Pungli itu bisa disebut kena penipuan, ada oknum yang meminta uang dengan menjanjikan bisa berjualan di teras surken, kami coba cek ke salah satu pedagang, memang ada penjual disana ada yang membayar sebesar Rp18 juta,” jelasnya.
Diakui Muzakkir, pedagang itu di janjikan bisa mendapatlan tempat di teras surken, tapi hal itu terjadi sebelum pedagang tersebut sebelum memdapat tempat.
Muzakkir juga memaparkan, pihaknya sudah menginformasikan jauh-jauh hari kalau masuk ke teras Surken di utamakan pedagang kuliner di Surken, UMKM, dan kuliner legend. Dengan catatan didalam teras Surken tidak ada makanan yang sama variannya.
“Sehingga dengan adanya pemberitaan di beberapa media massa, sesuai intruksi pimpinan kami akan proses kasus itu dengan melapor kepada polisi agar ada efek jera terhadap oknum tersebut,” paparnya.
Dia juga mengaku, pihaknya sempat bicara dengan pedagang yang terkena pungli itu, dia bercerita memang ada pungli tersebut, tapi bukan saat berdagang di teras Surken.
“Namun ketika kami bilang akan diproses pedagang ada rasa ketakutan dari korban, sehingga pedagang yang menjadi korban tersebut tidak mau jadi saksi,” ungkap dia.
Menurutnya, mengenai hal itu perlu pembuktian, karena jika ingin berjualan disana versi si pedagang yang menjadi korban harus ada pembayaran. Tetapi ketika dia berjualan, ternyata mendapat informasi dari pedagang lain tidak di pungut biaya sepeserpun.
“Untuk teras Surken ini memang kami mengedepankan sosial untuk membantu UMKM dan pedang kecil karena dari bagi hasil yang kami dapat sebesar 20 persen, belum bisa menutupi operasional. Meski begitu kami tidak menyerah dan tetap memperjuangkan teras Surken ini,” pungkasnya. (Fik | Gie | Fry)





























Discussion about this post