BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah Koordinator Kelas (Korlas) dihapus karena kerap dijadikan ajang pungutan liar muncul polemik baru yakni kegiatan ekstrakurikuler di sekolah terhenti.
Menyikapi hal itu, Walikota Bogor Bima Arya memberi arahan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan Walikota Bogor Tahun 2023 tentang Komite Sekolah”
Bima buka suara tentang Perwali Komite Sekolah ini di media sosial instagram miliknya. “Perwali ini bukan hanya soal mencegah pungli. Tapi bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki sistem pendidikan,” tulisnya.
Dia juga melengkapi keterangan bahwa dalam diskusi rancangan Perwali Komite Sekolah itu juga hadir peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), perwakilan Forkopimda, para komite SD-SMP, pengawas sekolah, aktivis mahasiswa, LBH, kepala sekolah, serta akademisi.
Dijelaskannya, bahwa perwali tersebut mendorong sekolah untuk memiliki konsep yang jelas dalam pengembangan siswa. Mulai dari ekstrakurikuler, pengembangan minat, pembinaan karakter dan termasuk infrastruktur.
“Semua dengan aturan sumber pendanaan yang jelas,” ujarnya lebih lanjut di akun @bimaaryasugiarto pada postingan 10 Oktober 2023.
Dalam video yang diunggah, Bima juga mengucapkan: “Harusnya semua (Disdik) punya hati ketika melihat anak-anak menangis tidak bisa ikut ekskul,” ucapnya.
Bima juga menegaskan, tidak usah menunggu minggu, harus hitungan jam. “Perwali atau apapun itu dikebut untuk memberikan kepastian (kepada warga),” ujarnya. Lanjutnya, “Saya tunggu Perwalinya, nggak boleh lebih dari satu minggu ini,” tegasnya.
Sementara Pengamat Hukum, Dodi Herman Fartodi menanggapi persoalan ekskul di sekolah harus disikapi dengan bijak oleh semua pemangku kepentingan.
“Tidak perlu saling menyalahkan dalam hal ini, karena kita semua adalah bagian dari stake holder itu. Walikota, dewan, dinas tidak perlu saling menyalahkan,” ujar pria lulusan Magister Hukum Bisnis Universitas Djuanda itu.
Dodi mengingatkan, Permendikbud No 62 Tahun 2014 sudah jelas mencakup berbagai ketentuan mengenai aktivitas ekstrakurikuler di Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lalu juga ada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
“Secara khusus pasal 26 ayat (1) huruf c, kegiatan ekstrakulikuler itu salah satu komponen yang dianggarkan oleh dana BOS, kalau tidak cukup bisa dibantu oleh Komite Sekolah melalui sumbangan dari berbagai pihak,” tegasnya.
Dodi menyebutkan seharusnya ekstrakulikuler itu masuk ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di awal tahun ajaran.
“Ekskul harus masuk dalam program sekolah. Karena semua siswa punya hak untuk ikut eskul,” tuntasnya. (Yud)
























Discussion about this post