BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyelidiki dugaan korupsi pengadaan buku di SMA Negeri menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS pada periode anggaran 2022-2025. Penyelidik menduga terdapat praktik mark up harga dalam pengadaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar mengatakan dugaan pelanggaran ditemukan dalam selisih harga buku yang dibeli sekolah.
“Modus yang umum ditemukan misalnya harga asli buku Rp 7 ribu, namun dinaikkan menjadi Rp 10 ribu. Dugaan mark up seperti itu yang sedang kami dalami,” kata Andri Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Andri, penyelidikan menyasar penggunaan dana BOS untuk pengadaan buku di seluruh SMA Negeri di Kabupaten Bogor. Hingga kini, Kejari telah memeriksa hampir 20 orang untuk dimintai keterangan.
Pihak yang diperiksa berasal dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jawa Barat, sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS, hingga pihak swasta.
“Sementara ini hampir 20 orang sudah kami periksa, baik dari dinas, sekolah, maupun pihak swasta. Karena untuk SMA tentu ada keterlibatan MKKS juga,” ujar dia.
Andri mengatakan penyelidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan buku tersebut. Namun, Kejari belum mengungkap nilai potensi kerugian negara karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Nilainya belum bisa kami sampaikan karena prosesnya masih berjalan,” tuturnya.
Kejari Kabupaten Bogor membuka kemungkinan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat status perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan,” kata Andri.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post