BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melelang barang rampasan negara dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada periode akhir 2024 hingga 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Ardiansyah mengatakan barang yang dilelang terdiri atas kendaraan roda empat, roda dua, serta telepon genggam.
“Handphone itu lebih dari 10, motor lebih dari 10. Nilai terendah itu handphone ada yang Rp12 ribu, ada yang Rp14 ribu,” ujar Rinaldy, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, untuk penjualan langsung masyarakat dapat datang ke kantor Kejari Kabupaten Bogor guna melihat kondisi barang secara langsung. Harga barang ditetapkan berdasarkan nilai wajar yang telah ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurut Rinaldy, nilai limit ditentukan KPKNL setelah melakukan survei dan penilaian terhadap barang yang akan dilepas. Batas maksimal nilai barang untuk penjualan langsung adalah Rp35 juta.
“Berdasarkan ketentuan, maksimal itu Rp35 juta. Di atas Rp35 juta dilakukan melalui lelang online,” kata dia.
Untuk lelang daring, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan atau deposit sesuai ketentuan di laman lelang.go.id. Apabila tidak memenangkan lelang, dana tersebut dikembalikan secara penuh.
Rinaldy memastikan seluruh hasil penjualan barang rampasan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia juga mengingatkan, sebagian kendaraan yang dilelang tidak dilengkapi dokumen seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK). Meski demikian, pembeli akan menerima salinan putusan pengadilan sebagai dasar hukum kepemilikan.
“Misalnya kendaraan roda dua ini tidak dilengkapi surat-surat. Tapi putusan pengadilannya diberikan,” ujarnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post