BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan bahwa ujian nasional (UN) tidak lagi diberlakukan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada November 2025 untuk jenjang SMA dan sederajat.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menyampaikan bahwa TKA berbeda dengan UN dan tidak bersifat wajib maupun menentukan kelulusan siswa.
“Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada lagi. Namun, yang ada adalah tes kemampuan akademik yang akan dilaksanakan pada November, dan hal ini sudah ditetapkan mata pelajarannya,” ujar Laksmi disitat dari beritasatu.com, Sabtu, 19 Juli 2025.
Pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Dalam aturan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menetapkan mata pelajaran yang akan diujikan berdasarkan jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SMA sederajat, TKA akan mengujikan tiga mata pelajaran wajib, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan yang disesuaikan dengan minat studi siswa di perguruan tinggi. Sementara itu, jenjang SD dan SMP hanya akan mengikuti TKA untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia dengan model tes berbasis komputer.
Laksmi menegaskan bahwa hasil TKA akan diberikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang terpisah dari ijazah dan tidak memengaruhi kelulusan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi usulan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ingin menjadikan Pancasila sebagai salah satu mata pelajaran dalam ujian nasional.
Sebelumnya, pada Kamis (17/7/2025), Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengusulkan agar Pancasila kembali masuk dalam ujian nasional, sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah.
“Dalam hal ini, kami sudah menerbitkan buku teks utama (BTU) pendidikan ideologi Pancasila,” kata Yudian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post