BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kepergok kamera pengawas saat hendak beraksi, seorang pemuda berinisial S, 19 tahun, gagal melakukan pencurian di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Ia akhirnya ditangkap setelah kembali mendatangi rumah yang sama dua hari kemudian.
Kepala Kepolisian Sektor Rumpin Komisaris Polisi Suyoko mengatakan percobaan pencurian pertama terjadi pada Ahad, 15 Februari 2026, sekitar pukul 04.45 WIB.
Korban, Resky Rifkiansyah, 37 tahun, terbangun sekitar pukul 04.30 WIB dan mendapati gembok pagar rumahnya dalam kondisi rusak serta gerbang terbuka. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria merusak gembok pagar dan masuk ke teras rumah.
“Terlihat satu orang membuka pagar dengan merusak gembok dan masuk ke teras. Namun karena alarm CCTV berbunyi, pelaku langsung pergi,” kata Suyoko saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Februari 2026.
Dua hari berselang, Selasa dini hari sekitar pukul 04.45 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah tersebut bersama tiga rekannya menggunakan sepeda motor. Saat itu, korban bersama rekannya sudah berjaga untuk mengantisipasi kejadian serupa.
Ketika para terduga pelaku hendak beraksi, korban dan rekannya langsung menangkap satu orang. Tiga pelaku lainnya melarikan diri.
“Satu orang berhasil diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Suyoko.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gembok pagar yang dirusak pada kejadian pertama. Hingga kini, kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang kabur dan melakukan pengembangan kasus.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post