BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kepolisian RI terus meningkatkan pelayanan masyarakat, seperti halnya Polresta Bogor Kota yang memperkenalkan rute lintasan ujian praktek SIM C yang baru di Mako Polresta Bogor Kota Kedung Halang Jalan KS. Tubun, Kota Bogor Senin 7 Agustus 2023.
Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa rute lintasan ujian SIM C tersebut menindaklanjuti amanat, instruksi dan aksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perubahan rute lintasan ujian praktek SIM C yang baru tersebut bertujuan mempermudah pemohon SIM saat uji praktek.
“Kami memperbaiki rute lintasan ujian praktek, berdasarkan saran, aduan masyarakat. Rute yang diterapkan sekarang ini juga hasil dari diskusi ahli. Kemudian telah dipraktekkan di negara Jepang dan Singapura,” kata Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo dan Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.
Kapolresta mengaku, ada empat perubahan yang mempermudah pemohon sesuai saran dan masukan juga keselamatan pengguna jalan.
“Perubahan meliputi tes terpisah, saat ini menjadi satu kesatuan. Kemudian ujian tes rute slalom atau zig-zag ditiadakan. Ketiga Rute angka 8 menjadi huruf S. Lalu lebar rute, dari dua kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Bismo, ada beberapa hal juga yang diubah, seperti uji pengereman keseimbangan dari lebar lintasan 1,2 meter menjadi 2,5 meter.
Dijelaskannya, bahwa patok menjadi lebih lebar. Semula jumlahnya 17 menjadi 11 patok, jarak antar patok yang semula 2 meter menjadi 3 meter.
“Ini membuat titik manuver menjadi mudah. Ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat, tadi juga ada masyarakat yang mencoba dan hasilnya lebih mudah,” katanya.
Dan jika masyarakat belum berhasil bisa mengulangi ujian praktek. Selain itu, juga diberikan kesempatan bagi masyarakat untuk latihan ujian praktek pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di Mako Kedung Halang Polresta Bogor Kota.
“Soal ujian SIM bisa dipelajari di aplikasi Trust. Kemudian peserta ujian boleh memakai motor manual atau motor matic, ataupun kendaraan pribadi milik masyarakat sendiri diperbolehkan,” tandas Bismo. (Fry)























Discussion about this post