BogorOne.co.id | Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah segera merumuskan kebijakan subsidi sekolah swasta tingkat SD dan SMP, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis sesuai amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.
“Harus ada mekanisme yang transparan dan adil agar sekolah swasta juga mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas serta kemandirian dalam pengelolaan,” kata Hetifah, Kamis (29/5/2025).
Ia mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Namun, menurutnya, pelaksanaan pendidikan dasar gratis membutuhkan dukungan APBN yang kuat dan terencana.
“Beban pembiayaan pendidikan gratis untuk seluruh siswa di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, akan menambah tekanan fiskal jika tidak diantisipasi dengan skema pendanaan yang terukur,” ujarnya.
Hetifah mendorong agar subsidi untuk sekolah swasta dimasukkan ke dalam skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekaligus merevisi regulasi teknisnya agar lebih inklusif.
“Revisi BOS sangat diperlukan agar dana tersebut bisa menjangkau semua sekolah tanpa diskriminasi. Ini penting untuk mewujudkan keadilan pendidikan,” tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.
Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan, baik dari sekolah negeri, swasta, maupun kementerian terkait, duduk bersama untuk merumuskan strategi implementasi yang konkret dan terukur atas putusan MK tersebut.























Discussion about this post