• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, April 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Beri Diskon dan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2025

Redaksi by Redaksi
1 September 2025
in BOGOR RAYA
0
PBB-P2

Seorang warga mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kantor Bapenda Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor memberikan diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, serta pembebasan PBB-P2 bagi wajib pajak tertentu mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Foto : Ist.

61
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Program tersebut berupa diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, serta pembebasan PBB-P2 bagi wajib pajak tertentu.

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan kebijakan itu merupakan instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk meringankan beban masyarakat. Program berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

“Diskon 100 persen diberikan untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011 dengan syarat melunasi PBB-P2 tahun 2025. Program penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak. Selain itu, pembebasan PBB-P2 juga diberikan bagi ketetapan hingga Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan,” kata Adi, Senin, 1 September 2025.

Adi menambahkan, pembebasan pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000 berlaku tanpa batas waktu. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran karena pajak dianggap lunas.

BERITA LAINNYA

warung jamu

Polisi Gerebek Warung Jamu di Kemang Bogor, Puluhan Botol Miras Disita

26 April 2026
Bupati Bogor

Bupati Bogor Prioritaskan Penataan Pasar Parung, Siapkan Kawasan Ekonomi Utara

26 April 2026
Sampah popok

Sampah Popok hingga Kasur Warnai Aksi Bersih Ciliwung Bogor

26 April 2026
koperasi

Ratusan Koperasi di Kabupaten Bogor Belum Gelar RAT, DiskopUKM Lakukan Pembinaan

25 April 2026

“Khusus ketetapan Rp100.000 ke bawah, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan. Ini benar-benar menyentuh masyarakat, terutama yang membutuhkan,” ujarnya.

Adi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui bank BJB, BRI, BCA, marketplace, maupun minimarket.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor              : R. Muttaqien

Tags: BapendaPBB-P2

Related Posts

warung jamu
BOGOR RAYA

Polisi Gerebek Warung Jamu di Kemang Bogor, Puluhan Botol Miras Disita

26 April 2026
Bupati Bogor
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Prioritaskan Penataan Pasar Parung, Siapkan Kawasan Ekonomi Utara

26 April 2026
Sampah popok
BOGOR RAYA

Sampah Popok hingga Kasur Warnai Aksi Bersih Ciliwung Bogor

26 April 2026
koperasi
BOGOR RAYA

Ratusan Koperasi di Kabupaten Bogor Belum Gelar RAT, DiskopUKM Lakukan Pembinaan

25 April 2026
Pemulihan jalan longsor
BOGOR RAYA

Pemulihan Jalan Longsor Cikampak-Gunung Bunder Dikebut

25 April 2026
aniaya
BOGOR RAYA

Misteri Wanita Lompat di Tebing Paledang, Tim SAR Temukan Jejak Manusia Melarikan Diri

25 April 2026
Next Post
Kodim Kabupaten Bogor

Patroli Skala Besar Digelar, Polres dan Kodim Kabupaten Bogor Fokus Jaga Kamtibmas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Harga Sejumlah Komoditi Sembako Naik, Pedagang Kecil Menjerit

Harga Sejumlah Komoditi Sembako Naik, Pedagang Kecil Menjerit

8 Februari 2023
Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

2 Januari 2026
Pj Wali Kota dan Forkopimda Cek Harga Pangan di Pasar Kebon Kembang

Pj Wali Kota dan Forkopimda Cek Harga Pangan di Pasar Kebon Kembang

8 November 2024
Pedagang Pasar Bogor

Sebagian Pedagang Pasar Bogor Sudah Hengkang ke Pasar Gembrong

16 November 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In