BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Program tersebut berupa diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, serta pembebasan PBB-P2 bagi wajib pajak tertentu.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan kebijakan itu merupakan instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk meringankan beban masyarakat. Program berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
“Diskon 100 persen diberikan untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011 dengan syarat melunasi PBB-P2 tahun 2025. Program penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak. Selain itu, pembebasan PBB-P2 juga diberikan bagi ketetapan hingga Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan,” kata Adi, Senin, 1 September 2025.
Adi menambahkan, pembebasan pajak dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000 berlaku tanpa batas waktu. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran karena pajak dianggap lunas.
“Khusus ketetapan Rp100.000 ke bawah, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan. Ini benar-benar menyentuh masyarakat, terutama yang membutuhkan,” ujarnya.
Adi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui bank BJB, BRI, BCA, marketplace, maupun minimarket.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post