BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satreskrim Polresta Bogor berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol mesin ATM yang telah beraksi di sebuah minimarket wilayah Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso komplotan pembobol minimarket yang kini telah mendekam di dalam jeruji besi itu berinisial SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.
Bismo menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor berhasil mengidentifikasi enam pelaku dengan inisial
Masih kata Bismo, untuk tersangka SS, MT, dan MM dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota sedangkan untuk Pakde, Boncel, dan D diamankan di Polres Bogor.
“Hasil pemeriksaan para pelaku, aksi ini diinisiasi oleh Pakde dan SS, mereka belajar aksi tersebut dari Pakde yang merupakan residivis,” ucap Bismo pada Rabu, 21 Februari 2024.
Dijelaskan Kapolresta, tersangka Pakde dan SS merekrut para pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa. Bahkan ada beberapa di antaranya yang pernah melakukan aksi pencurian baterai tower dengan modus yang sama.
“Jadi, para pelaku melancarkan aksinya dengan membobol tembok minimarket Alfamart dengan menggunakan sejumlah peralatan khusus,” jelasnya.
Kemudian lanjut Bismo, komplotan pelaku beraksi membobol mesin ATM yang berada di dalam area minimarket dengan menggunakan las dan peralatan lainnya.
“Tak hanya itu, pelaku juga mengambil DVR CCTV, minuman, rokok, coklat, kosmetik dan uang tunai di dalam ATM sebanyak Rp140 juta,” ungkapnya.
Dari hasil aksimu, masing-masing pelaku dijatah Rp18 juta sedangkan sisanya diambil oleh pelaku berinisial Pakde yang saat ini ditahan di Polres Bogor, Cibinong.
“Motif mereka untuk biaya hidup, kebutuhan hidup, karena uang kejahatan itu sebagian untuk bayar hutang dan lain sebagainya,” paparnya.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang hasil kejahatan, tempat uang di ATM, alat las untuk membuka mesin ATM termasuk oksigen dan tabung gas dan juga alat untuk mejebol dinding.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, bahwa pada saat melakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
“Mereka kami berikan peringatan 3 kali, namun tidak mengindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki masing-masing pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara. (Fry)
Discussion about this post