BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Namun, hingga kini Fuad Hasan masih berstatus saksi karena penyidik menilai alat bukti belum mencukupi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan Fuad Hasan dalam perkara tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat kecukupan alat bukti yang sah secara hukum.
“Masih didalami (keterlibatan Fuad Hasan Masyhur). Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 12 Januari 2026.
Dua pihak yang dimaksud Asep adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kamis, 8 Januari 2026.
Asep menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Seluruh proses penyidikan, kata dia, dilakukan secara objektif dan berbasis pembuktian hukum.
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan maksimal 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi secara berimbang 50:50 antara haji reguler dan haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga pembagian kuota tersebut dilakukan melalui persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Penyidik juga mendalami dugaan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus serta aliran dana yang dinilai menguntungkan pihak travel.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa ratusan saksi, termasuk pejabat internal Kementerian Agama serta pemilik dan pengelola travel haji dan umrah di sejumlah daerah.
Selain Fuad Hasan, KPK juga membuka kemungkinan memeriksa putrinya, Niena Kirana Riskyana, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penghilangan atau perusakan barang bukti saat penggeledahan kantor Maktour Travel.
“Semua terbuka kemungkinan untuk KPK memanggil para saksi yang diduga bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 23 Januari 2026.
Budi mengatakan, penyidik masih menganalisis kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan. Meski demikian, KPK menyebut fokus utama saat ini masih pada pidana pokok Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta penghitungan kerugian negara.
Pada Senin, 26 Januari 2026, KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi. Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Ia menyatakan Maktour hanya memperoleh sekitar 300 kuota haji khusus pada 2024 dan mengklaim jumlah tersebut turun lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post