• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Buka Peluang Tetapkan Pemilik Maktour Travel sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2026
in NASIONAL
0
Maktour Travel

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Foto : Dok. kumparan.

59
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Namun, hingga kini Fuad Hasan masih berstatus saksi karena penyidik menilai alat bukti belum mencukupi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan Fuad Hasan dalam perkara tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila terdapat kecukupan alat bukti yang sah secara hukum.

“Masih didalami (keterlibatan Fuad Hasan Masyhur). Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 12 Januari 2026.

Dua pihak yang dimaksud Asep adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kamis, 8 Januari 2026.

BERITA LAINNYA

anggota DPRD Kota Banjar

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026

Asep menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Seluruh proses penyidikan, kata dia, dilakukan secara objektif dan berbasis pembuktian hukum.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan maksimal 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi secara berimbang 50:50 antara haji reguler dan haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga pembagian kuota tersebut dilakukan melalui persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Penyidik juga mendalami dugaan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus serta aliran dana yang dinilai menguntungkan pihak travel.

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa ratusan saksi, termasuk pejabat internal Kementerian Agama serta pemilik dan pengelola travel haji dan umrah di sejumlah daerah.

Selain Fuad Hasan, KPK juga membuka kemungkinan memeriksa putrinya, Niena Kirana Riskyana, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penghilangan atau perusakan barang bukti saat penggeledahan kantor Maktour Travel.

“Semua terbuka kemungkinan untuk KPK memanggil para saksi yang diduga bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 23 Januari 2026.

Budi mengatakan, penyidik masih menganalisis kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan. Meski demikian, KPK menyebut fokus utama saat ini masih pada pidana pokok Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta penghitungan kerugian negara.

Pada Senin, 26 Januari 2026, KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi. Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Ia menyatakan Maktour hanya memperoleh sekitar 300 kuota haji khusus pada 2024 dan mengklaim jumlah tersebut turun lebih dari 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Fuad Hasan MasyhurKasus Kuota HajiKPKMaktour Travel

Related Posts

anggota DPRD Kota Banjar
NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang
NASIONAL

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?
NASIONAL

Ketika Narasi Tidak Lagi Sejalan dengan Realitas, Akankah Indonesia Menuju Jurang Krisis?

18 Juli 2026
Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga
NASIONAL

Tak Lagi Tertekan! Rupiah Perkasa Saat Dolar AS Mulai Kehilangan Tenaga

18 Juli 2026
Gerindra
NASIONAL

Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam dalam Kasus Asabri

17 Juli 2026
kekeringan
NASIONAL

Kekeringan Meteorologis Meluas, BMKG Minta Warga Hemat Air

13 Juli 2026
Next Post
PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor

PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Fokus Tambah Pelanggan dan Tekan NRW pada 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Persija dan Borneo FC

Super League Bergolak! Persija dan Borneo FC Siap Tancap Gas di Laga Ketiga!

20 Agustus 2025
Refleksi Kinerja DPRD Kota Bogor 2022

Refleksi Kinerja DPRD Kota Bogor 2022

28 Desember 2022
Rapat Paripurna Istimewa HJB ke-543, Bupati Rudy : Kabupaten Bogor Dibangun Oleh Cinta Dijaga Dengan Komitmen

Rapat Paripurna Istimewa HJB ke-543, Bupati Rudy : Kabupaten Bogor Dibangun Oleh Cinta Dijaga Dengan Komitmen

3 Juni 2025
Syarikat Islam Kota Bogor Segera Miliki Agrowisata Bukit Panonpoe

Syarikat Islam Kota Bogor Segera Miliki Agrowisata Bukit Panonpoe

10 Januari 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In