• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Periksa Notaris dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2026
in POLITIK
0
KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto : Ist.

47
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Silvia Octaviani dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Jumat, 3 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

Budi belum menjelaskan materi maupun urgensi pemeriksaan terhadap Silvia. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

BERITA LAINNYA

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
pencalonan presiden

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham.

KPK menduga terdapat keuntungan tidak sah yang diperoleh biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan pengembangan penyidikan, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga memperoleh keuntungan ilegal hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Penyidik menduga keuntungan itu berasal dari kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diambil Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kebijakan tersebut, kuota tambahan dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian kuota semestinya terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari total 20 ribu kuota haji tambahan, sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler diduga bergeser menjadi kuota haji khusus yang dikelola PIHK.

KPK juga menduga biro perjalanan haji yang memperoleh keuntungan tidak sah memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana, peran para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan kuota haji 2023-2024.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat
POLITIK

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
pencalonan presiden
POLITIK

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026
Next Post
wisatawan

10 Tempat Paling Terlarang di Dunia yang Tidak Bisa Dikunjungi Wisatawan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Sibak Kepribadian Cancer, Si Kepiting yang Punya Rasa Empati Tinggi tapi Moody dan Cemburuan

Sibak Kepribadian Cancer, Si Kepiting yang Punya Rasa Empati Tinggi tapi Moody dan Cemburuan

31 Maret 2023
Jaring Pemain Para Bulutangkis Berkualitas, NPC Indonesia Gelar Kejurnas Nasional 

Jaring Pemain Para Bulutangkis Berkualitas, NPC Indonesia Gelar Kejurnas Nasional 

7 Juli 2023
Shayne Pattynama Resmi Menjadi WNI

Shayne Pattynama Resmi Menjadi WNI

25 Januari 2023
PSEL Galuga

DPRD Kota Bogor Beri Catatan Strategis Atas LKPJ Wali Kota Bogor 2025

1 Mei 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In