BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank plat merah yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, kelima tersangka itu antaralainYR Direktur Utama Bank BJB, WH Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu untuk ID merupakan Pengendali Agensi AM dan CKM, S Pengendali Agensi BSC advertesing dan WSBE, serta SJK Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.
Dia menjelaskan, konstruksi dugaan korupsi di perusahaan perbankan milik Pemprov Jabar itu terjadi pada tahun 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec senilai Rp409 miliar.
Belanja tersebut untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. Dan proses penunjukan agensi periklanan itu diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan KPK ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.
“Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp222 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Budi, uang tersebut digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, untuk penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH.
YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 s.d. 2023 ini sebagai sarana kickback. “Jadi, YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback,” tegasnya.
YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Fry)
Discussion about this post