BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster penerimaan suap dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Provinsi Sumatera Utara.
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan satuan kerja PJN Wilayah I Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Budi menjelaskan, kasus ini mencakup proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Menurutnya, KPK masih mendalami perkara ini dan belum membeberkan seluruh detailnya.
“Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” ujarnya.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Jumat (22/6/2025) malam. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta.
Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
OTT ini merupakan yang kedua dilakukan KPK sepanjang 2025. Sebelumnya, pada Maret lalu, KPK juga melakukan OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post