BogorOne.co.id | Kota Bogor – Menyikapi tuntutan Jaksa terhadap dua terdakwa kasus KSP SB 15 tahun penjara, pihak KSP SB minta anggota agar tidak resah karena pihaknya tengah berupaya keras agar persoalan segera selesai dan koperasi bisa mengembalikan semua dana anggota.
Humas KSP SB Dede Suherdi meminta semua anggota harus tetap tenang sabar, dan mengajak agar semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia juga mengimbau bagi anggota yang tidak LP tidak usah resah terkait pemberitaan atau adanya paguyuban LP yang mengklaim restitusi aset yang disita hanya akan diberikan pada yang LP.
“Yang, kita butuhkan untuk kelangsungan KSP SB adalah kepastian hukum supaya tidak digantung .dan KSP SB bisa menjalankan kewajibanya kembali kepada seluruh anggota.
Dirinya menjelaskan semua aset yang di beli PP berdasarkan RAT dan semua an KSP SB “Jadi, aset itu milik semua anggota bukan hanya anggota yang LP karena anggota adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, bahwa keputusan tertinggi dalam koperasi adalah RAT. Saat ini KSP SB sedang dalam proses RAT untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada dan pergantian pengurus.
Untuk dipahami kata Dede, bahwa menurut Pasal 2 Perma, tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme dan perdagangan orang.
“Atau bentuk pelanggaran diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Dede.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Kota Bogor Jaksa mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dan Anggota Pengawas Dang Zeany 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Dang Zeany berupa pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Jaksa.
Sementara Penasehat Hukum KSP SB PH KSB Andreas Nahot Silitonga mengaku akan mengajukan pembelaan melalui pledoi dan akan disampaikan dalam agenda sidang selanjutnya.
“Kami ingin menyampaikan beberapa hal, pertama para terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan kami penasehat hukum, kami akan memberikan lampiran bukti-bukti dengan melakukan matrik begitu jelas,” ungkapnya. (Fry)
Discussion about this post