BogorOne.co.id | Leuwiliang – Pria berinisial JT diamankan polisi karena nekat menjadi anggota Dinas Perhubungan gadungan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pelaku diketahui melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragam Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Dari situ, pihaknya melalukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pria berinisial JT.
“JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha,” kata Andriyanto, Sabtu (04/12/21).
Dari hasil pemeriksaan, JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan. Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.
Dari pengakuannya saat diperiksa kata Kapolsek, JT bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor.
Pihaknya juga melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha yang di dalamnya dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha.
“Jadi para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.
“Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video pria berseragam Dinas Perhubungan tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Video itu diunggah Instagram @pancakarsakabbogor. (Yud)























Discussion about this post