BogorOne.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di lokasi terlarang.
Pada Selasa 12 Mei 2026, petugas melakukan penertiban di sejumlah titik keramaian, termasuk penertiban mobil yang kedapatan parkir di atas pedestrian Jalan Jenderal Sudirman.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bogor, Faizal Rachman, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar area-area vital yang sering disalahgunakan sebagai tempat parkir liar.
“Untuk penertiban hari ini, ya kita menertibkan parkir-parkir liar dan parkir sembarang tempat yang tidak pada tempatnya seputaran Jalan Suryakencana, sepanjang Alun-Alun Kota Bogor, baik Jalan Mayor Oking maupun Dewi Sartika, dan kemudian Jalan Jenderal Sudirman,” ungkap Faizal.
Dalam penertiban tersebut, petugas melakukan tindakan mulai dari penggembosan ban hingga pengamanan kendaraan untuk diproses lebih lanjut oleh pihak Dishub.
Faizal mengatakan bahwa tindakan yang diambil bukan berupa penyitaan permanen, melainkan pengamanan untuk proses hukum.
“Bukan disita, untuk total kendaraan yang kita amankan terlebih dahulu untuk nanti melalui proses penilangan dari kepolisian, itu sebanyak lima kendaraan roda dua,” jelasnya.
Selain kendaraan roda dua, petugas juga mengambil tindakan tegas terhadap mobil yang parkir di lahan pedestrian dengan cara penggembosan ban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Faizal menambahkan bahwa prosedur ini telah diatur dalam payung hukum daerah. “Ada beberapa kendaraan yang digembosi sesuai dengan Perda Kota Bogor. Apabila terdapat parkir pada yang tidak diperbolehkan, akan dilakukan penggembosan, pemindahan, maupun penggembokan,” tegas Faizal.
Penertiban ini tidak hanya berhenti di satu titik saja. Dishub Kota Bogor berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban ruang publik dari gangguan parkir liar secara berkelanjutan.
“Ya, tentunya penertiban ini akan selalu simultan ya, dari menjadi rutinitas sehari-hari untuk penertiban parkir sepanjang ruas se-Kota Bogor,” tutupnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post