• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, April 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menteri LH Minta Kota dan Kabupaten di Kalsel Susun Roadmap Penanganan Sampah

Redaksi by Redaksi
28 November 2024
in NASIONAL
0
Menteri LH Minta Kota dan Kabupaten di Kalsel Susun Roadmap Penanganan Sampah
397
SHARES
425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kalsel – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah di Kalimantan Selatan, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, segera menyusun roadmap penanganan sampah.

Hal ini disampaikan Hanif faisol dalam kunjungan kerjanya ke Kota Banjarbaru Kamis 28 November 2024.

Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menginisiasi rapat koordinasi untuk mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya sampah.

Menurutnya, sampah masih menjadi salah satu isu lingkungan global yang masuk dalam triple planetary crisis.

BERITA LAINNYA

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

27 April 2026
Eks Kanit Narkoba

Eks Kanit Narkoba Ambon Jadi Otak Sindikat Sabu Lintas Provinsi

27 April 2026
Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

26 April 2026
pocong berkeliling

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026

“Sampah ini seperti bayang-bayang kita. Di mana kita berada, pasti ada sampah yang ditinggalkan. Tantangannya adalah bagaimana kita mengelolanya. Dengan lanskap yang beragam seperti di Kalimantan Selatan, diperlukan berbagai model penyelesaian yang inovatif,” ujar Hanif.

Hanif juga mengingatkan bahwa penyusunan roadmap ini sebenarnya telah dimandatkan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Menurutnya, roadmap ini penting untuk memastikan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami akan mendukung sepenuhnya soal pengelolaan sampah, namun di sisi pembinaan kami juga tetap akan melakukan inspeksi inspeksi terkait dengan sampah yang ada di Kalimantan Selatan,” katanya.

Hanif menyoroti timbulan sampah di Kalimantan Selatan yang mencapai 700–800 ton per hari. Meskipun lebih kecil dibandingkan dengan Jakarta yang mencapai 8.000 ton per hari, Hanif menilai banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di daerah ini sudah mendekati kapasitas maksimal.

“Ini ada yang tidak benar dengan pengelolaan sampah yang dulu kita lakukan, karena tanggung jawab ini belum muncul kepada kita semua, melalui even ini kami meriview Undang undang 18 tahun 2008 bahwa kasus ini harus ada yang tanggung jawab yaitu pemerintah kabupaten Kota maupun pemerintah provinsi,” ucapnya.

“Kita semua untuk menanganinya menggunakan segala kemampuan kita untuk menyelesaikan masalah sampah di Kalimantan Selatan terutama pada kota kota besar yang sampah menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan berbagai sumber penyakit yang sangat berbahaya bagi lingkungan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa masalah ini memerlukan terobosan, mulai dari penguatan tata kelola hingga inovasi teknologi. Misalnya pemanfaatan Sampah Menjadi RDF, Sampah yang telah diolah dapat dijadikan bahan bakar alternatif untuk industri semen.

Kedua, peningkatan Bank Sampah Unit, Kabupaten/kota diharapkan mengadopsi pengelolaan bank sampah seperti yang dilakukan Kota Banjarbaru.

Ketiga, Pembangunan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) untuk mengolah sampah di tempat khusus, termasuk pemilahan sampah plastik, kertas, dan limbah organik.

“Keempat, pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional untuk menangani residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut,” paparnya.

Hanif juga menyatakan pentingnya melibatkan produsen barang dalam menyelesaikan masalah sampah yang mereka hasilkan, termasuk produk kemasan air minum.

“Saya sudah meminta kadis (kepala dinas) untuk memanggil produsen barang barang harian yang menimbulkan sampah untuk bertanggung jawab menyelesaikan sampah yang dibuat, misal air minum kemasan, kami juga akan meminta lebih jauh kepada importir yang harus bertanggung jawab terkait sampah di Indonesia,” jelasnya.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dengan demikian, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur bahwa pelanggaran dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Hari ini kami akan melakukan inspeksi di lapangan untuk memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir, tetapi kami juga mengutamakan pembinaan dan diskusi,” pungkasnya. (*)

Tags: KalselMenteri LHRoadmap Penanganan Sampah

Related Posts

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan
BOGOR RAYA

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

27 April 2026
Eks Kanit Narkoba
NASIONAL

Eks Kanit Narkoba Ambon Jadi Otak Sindikat Sabu Lintas Provinsi

27 April 2026
Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi
NASIONAL

Buka RAT KSP TLM, Menkop Ferry Juliantono Puji Aset Rp1,38 Triliun dan Digitalisasi Koperasi

26 April 2026
pocong berkeliling
NASIONAL

Polisi Pastikan Video “Pocong Keliling” di Sawangan Depok Hoaks

26 April 2026
MBG
NASIONAL

Ribuan Mitra MBG Disetop Sementara, Pemerintah Ancam Cabut Izin

26 April 2026
Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi
NASIONAL

Update Kasus LNG Pertamina: Pihak Terdakwa Sebut Tak Ada Suap Maupun Manipulasi

25 April 2026
Next Post
Unggul di Pilkada 2024, Rudy Susmanto Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat 

Unggul di Pilkada 2024, Rudy Susmanto Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Seminggu Pencarian, Akhirnya Jasad MSF Ditemukan di Jakarta

Seminggu Pencarian, Akhirnya Jasad MSF Ditemukan di Jakarta

17 Februari 2021
Ade Yasin Resmikan Rumah Oksigen Untuk Pasien Covid-19

Ade Yasin Resmikan Rumah Oksigen Untuk Pasien Covid-19

21 September 2021
Polresta Bogor Kota Tanam 2.500 Pohon di Kampung Sicapit

Polresta Bogor Kota Tanam 2.500 Pohon di Kampung Sicapit

24 Agustus 2023
Parah! Mobil Siaga Desa Sukaluyu Digunakan Angkut Bahan Material 

Parah! Mobil Siaga Desa Sukaluyu Digunakan Angkut Bahan Material 

26 Desember 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In