• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menteri LH Minta Kota dan Kabupaten di Kalsel Susun Roadmap Penanganan Sampah

Redaksi by Redaksi
28 November 2024
in NASIONAL
0
Menteri LH Minta Kota dan Kabupaten di Kalsel Susun Roadmap Penanganan Sampah
397
SHARES
427
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kalsel – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meminta kepala daerah di Kalimantan Selatan, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, segera menyusun roadmap penanganan sampah.

Hal ini disampaikan Hanif faisol dalam kunjungan kerjanya ke Kota Banjarbaru Kamis 28 November 2024.

Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menginisiasi rapat koordinasi untuk mengatasi permasalahan lingkungan, khususnya sampah.

Menurutnya, sampah masih menjadi salah satu isu lingkungan global yang masuk dalam triple planetary crisis.

BERITA LAINNYA

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan

Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan

25 Juli 2026
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Dugaan TPPU dari Kasus Emas 74 Kilogram

24 Juli 2026

“Sampah ini seperti bayang-bayang kita. Di mana kita berada, pasti ada sampah yang ditinggalkan. Tantangannya adalah bagaimana kita mengelolanya. Dengan lanskap yang beragam seperti di Kalimantan Selatan, diperlukan berbagai model penyelesaian yang inovatif,” ujar Hanif.

Hanif juga mengingatkan bahwa penyusunan roadmap ini sebenarnya telah dimandatkan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Menurutnya, roadmap ini penting untuk memastikan keberlanjutan sistem pengelolaan sampah yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami akan mendukung sepenuhnya soal pengelolaan sampah, namun di sisi pembinaan kami juga tetap akan melakukan inspeksi inspeksi terkait dengan sampah yang ada di Kalimantan Selatan,” katanya.

Hanif menyoroti timbulan sampah di Kalimantan Selatan yang mencapai 700–800 ton per hari. Meskipun lebih kecil dibandingkan dengan Jakarta yang mencapai 8.000 ton per hari, Hanif menilai banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di daerah ini sudah mendekati kapasitas maksimal.

“Ini ada yang tidak benar dengan pengelolaan sampah yang dulu kita lakukan, karena tanggung jawab ini belum muncul kepada kita semua, melalui even ini kami meriview Undang undang 18 tahun 2008 bahwa kasus ini harus ada yang tanggung jawab yaitu pemerintah kabupaten Kota maupun pemerintah provinsi,” ucapnya.

“Kita semua untuk menanganinya menggunakan segala kemampuan kita untuk menyelesaikan masalah sampah di Kalimantan Selatan terutama pada kota kota besar yang sampah menjadi polemik yang tidak berkesudahan dan menimbulkan berbagai sumber penyakit yang sangat berbahaya bagi lingkungan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa masalah ini memerlukan terobosan, mulai dari penguatan tata kelola hingga inovasi teknologi. Misalnya pemanfaatan Sampah Menjadi RDF, Sampah yang telah diolah dapat dijadikan bahan bakar alternatif untuk industri semen.

Kedua, peningkatan Bank Sampah Unit, Kabupaten/kota diharapkan mengadopsi pengelolaan bank sampah seperti yang dilakukan Kota Banjarbaru.

Ketiga, Pembangunan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) untuk mengolah sampah di tempat khusus, termasuk pemilahan sampah plastik, kertas, dan limbah organik.

“Keempat, pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional untuk menangani residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut,” paparnya.

Hanif juga menyatakan pentingnya melibatkan produsen barang dalam menyelesaikan masalah sampah yang mereka hasilkan, termasuk produk kemasan air minum.

“Saya sudah meminta kadis (kepala dinas) untuk memanggil produsen barang barang harian yang menimbulkan sampah untuk bertanggung jawab menyelesaikan sampah yang dibuat, misal air minum kemasan, kami juga akan meminta lebih jauh kepada importir yang harus bertanggung jawab terkait sampah di Indonesia,” jelasnya.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dengan demikian, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur bahwa pelanggaran dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Hari ini kami akan melakukan inspeksi di lapangan untuk memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir, tetapi kami juga mengutamakan pembinaan dan diskusi,” pungkasnya. (*)

Tags: KalselMenteri LHRoadmap Penanganan Sampah

Related Posts

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana
NASIONAL

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026
Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri
BOGOR RAYA

Lambat Ditangani Polresta, Kasus Dugaan Gratifikasi KPU Kota Bogor Dilaporkan ke Propam Polri

26 Juli 2026
Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan
NASIONAL

Kejagung Tetapkan FA Tersangka TPPU, Penahanan di Rutan KPK Jadi Sorotan

25 Juli 2026
Febrie Adriansyah
NASIONAL

Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa, Kejagung Telusuri Dugaan TPPU dari Kasus Emas 74 Kilogram

24 Juli 2026
anggota DPRD Kota Banjar
NASIONAL

Anggota DPRD Banjar Ditangkap dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana MBG

18 Juli 2026
Kemarau panjang
NASIONAL

Kemarau Panjang Picu Gagal Panen di Cianjur, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

18 Juli 2026
Next Post
Unggul di Pilkada 2024, Rudy Susmanto Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat 

Unggul di Pilkada 2024, Rudy Susmanto Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Anita Dorong Kemajuan Ekosistem Bisnis dan Usaha di Kota Bogor

Anita Dorong Kemajuan Ekosistem Bisnis dan Usaha di Kota Bogor

9 Maret 2023
Gertasi Luncurkan Konsep Pertanian Visioner Untuk Kesejahteraan Petani

Gertasi Luncurkan Konsep Pertanian Visioner Untuk Kesejahteraan Petani

3 November 2024
Dukung Indistri 4.0, Indosat Ooredoo Kembali Luncurkan Layanan 5G 

Dukung Indistri 4.0, Indosat Ooredoo Kembali Luncurkan Layanan 5G 

27 Agustus 2021
peredaran obat keras

Polisi Tangkap Empat Terduga Pengedar Obat Keras di Puncak

12 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In