BogorOne.co.id | Kota Bogor – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual menggelar rapat kerja lanjutan dengan sejumlah SKPD di ruang paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (21/04/21).
Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani mengatakan, hari ini pansus membahas 2 sampai 3 BAB di Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
“Mudah mudahan pertengahan bulan Mei nanti, raperda ini sudah bisa di sah kan sehingga pencegahan atau penanggulangan perilaku seksual di Kota Bogor bisa dengan cepat teralisasi. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ucapnya.
Selama ini, lanjut Devie, banyak kasus HIV/Aids mayoritas disebabkan oleh penyimpangan perilaku seksual atau LGBT. Tentu hal ini meresahkan sehingga dinas terkait harus berupaya menekan bahkan mencegah supaya tidak banyak korban dari penyimpangan seksual di Kota Bogor.
Untuk itulah di rancang Perda soal penyimpangan seksual ini untuk upaya pencegahan dan menekan komunitas komunitas penyimpangan perilaku seksual di Kota Bogor.
“Dalam perja juga nanti akan ada sanksi bagi komunitasnya dengan harapan mereka jera dan Kota Bogor bebas dari penyimpangan perilaku seksual,” pungkasnya. (Fik)
Discussion about this post