BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dua karyawan toko perhiasan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diamankan Polsek Gunung Putri karena diduga menggelapkan sejumlah perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp635.666.900.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, kedua karyawan berinisial J dan T tersebut dilaporkan pemilik toko berinisial Y setelah diduga melakukan penggelapan sejak Mei hingga Juli 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak Mei 2026 hingga Juli 2026,” kata Hillal, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Hillal, aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi keduanya sebagai karyawan yang telah lama bekerja di toko tersebut. Salah satu pelaku diketahui telah bekerja sekitar enam tahun, sementara pelaku lainnya sekitar lima tahun.
Dalam kasus ini, T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga terjadi perbedaan antara jumlah stok perhiasan secara fisik dengan data penjualan. Sementara J diduga mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko.
“Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko,” ujarnya.
Hillal mengatakan, perhiasan yang diduga digelapkan kemudian dijual ke sejumlah wilayah, seperti Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang hasil penjualan tersebut diduga dibagi oleh kedua pelaku.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, dan tablet.
Kasus tersebut terungkap pada 1 Agustus 2026 setelah salah seorang rekan kerja mencurigai aktivitas salah satu pelaku. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu karyawan.
“Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Gunung Putri,” kata Hillal.
Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penggelapan tersebut, termasuk peran masing-masing pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Putri guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hillal.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post