BogorOne.co.id | Jakarta – Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran atau mudik Idul Fitri.
Perpanjangan larangan berlaku mulai hari ini, Kamis 22 April 2021, hingga 24 Mei 2021. Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo disebutkan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
“Serta Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Surat Edaran Satgas. (Gus)
























Discussion about this post