BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU tersebut segera diselesaikan.
“Pemerintah prinsipnya, presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tetapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu,” kata Supratman seusai acara “Pasti Ada Solusi” di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Supratman mengatakan pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif parlemen. Karena itu, proses pembahasannya kini berada dalam mekanisme legislasi DPR.
Dalam pembahasan RUU tersebut, sejumlah anggota DPR menyoroti pengelolaan aset hasil perampasan negara. Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset sitaan dan hasil perampasan negara.
“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp 100 juta dan menjadi kekayaan negara, tetapi seiring waktu turun menjadi Rp 1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Rikwanto, badan khusus tersebut penting untuk menjaga nilai ekonomi aset yang dirampas dari pelaku tindak pidana. Ia mengatakan badan pengelola aset dapat ditempatkan di bawah Kejaksaan Agung, dibentuk sebagai lembaga tersendiri, atau menggunakan model lain sesuai hasil pembahasan RUU.
Rikwanto menilai pengaturan pengelolaan aset menjadi bagian penting karena objek perampasan tidak hanya berupa kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan. Tanpa sistem pengelolaan yang baik, kata dia, aset-aset tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai.
Di sisi lain, Rikwanto mengatakan implementasi RUU Perampasan Aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan menghormati hak konstitusional warga negara. Karena itu, Badan Keahlian DPR merumuskan nomenklatur beleid tersebut sebagai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurut dia, penamaan itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan jika memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dapat dibuktikan secara hukum. Ia juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat represif dan tetap menjamin perlindungan hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post