• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2026
in POLITIK
0
Rancangan Undang-Undang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto : Dok. Kumham.

46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pemerintah masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU tersebut segera diselesaikan.

“Pemerintah prinsipnya, presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tetapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu,” kata Supratman seusai acara “Pasti Ada Solusi” di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

Supratman mengatakan pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif parlemen. Karena itu, proses pembahasannya kini berada dalam mekanisme legislasi DPR.

Dalam pembahasan RUU tersebut, sejumlah anggota DPR menyoroti pengelolaan aset hasil perampasan negara. Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset sitaan dan hasil perampasan negara.

BERITA LAINNYA

Ahmad Dedi

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp 100 juta dan menjadi kekayaan negara, tetapi seiring waktu turun menjadi Rp 1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” kata Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Rikwanto, badan khusus tersebut penting untuk menjaga nilai ekonomi aset yang dirampas dari pelaku tindak pidana. Ia mengatakan badan pengelola aset dapat ditempatkan di bawah Kejaksaan Agung, dibentuk sebagai lembaga tersendiri, atau menggunakan model lain sesuai hasil pembahasan RUU.

Rikwanto menilai pengaturan pengelolaan aset menjadi bagian penting karena objek perampasan tidak hanya berupa kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan. Tanpa sistem pengelolaan yang baik, kata dia, aset-aset tersebut berpotensi mengalami penurunan nilai.

Di sisi lain, Rikwanto mengatakan implementasi RUU Perampasan Aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan menghormati hak konstitusional warga negara. Karena itu, Badan Keahlian DPR merumuskan nomenklatur beleid tersebut sebagai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Menurut dia, penamaan itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan jika memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dapat dibuktikan secara hukum. Ia juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat represif dan tetap menjamin perlindungan hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Ahmad Dedi
POLITIK

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ahmad Dedi dalam Kasus Bea Cukai

9 Oktober 2026
pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
POLITIK

Prabowo Lepas Tangan dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

6 Oktober 2026
Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta
NASIONAL

Pejabat Bea Cukai Disebut Minta CSR, Benny Tan Beri Rp30 Juta

5 Oktober 2026
Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat
POLITIK

Mengintip Gaji DPR dan Tunjangan hingga Fasilitasnya

29 September 2026
pencalonan presiden
POLITIK

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
Next Post
MBG

Program MBG Difokuskan ke Siswa Rentan, 76 Sekolah Dicoret

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Disperumkim Bangun 347 Unit RTLH di Kelurahan Cibadak

Disperumkim Bangun 347 Unit RTLH di Kelurahan Cibadak

20 Juni 2023
SPPG Yasmin Curug Mekar

Dedie Rachim Tinjau SPPG Yasmin Curug Mekar, Pastikan Standar Gizi dan Sanitasi Terpenuhi

9 Oktober 2025
romantis

6 Tempat Wisata Romantis di Bogor Paling Hits

24 Mei 2025
Aksi Angkut Sampah di Sungai Cisadane Diapresiasi Legislatif

Aksi Angkut Sampah di Sungai Cisadane Diapresiasi Legislatif

21 Juli 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In