BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kenaikan sekitar 31 persen tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah besaran tukin tidak berubah selama delapan tahun terakhir.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico dikutip dari beritasatu.com, Kamis, 6 Agustus 2026.
Rico menjelaskan kedua peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI.
Menurut dia, sejak 2018 belum pernah ada penyesuaian indeks tunjangan kinerja di lingkungan Kemenhan dan TNI. Di sisi lain, tugas dan tanggung jawab kedua institusi terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan pertahanan negara.
“Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah,” ujar Rico.
Ia menyebut tugas tersebut mencakup penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.
Rico menilai kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemenhan dan TNI.
“Dari sisi Kemenhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” katanya.
Dalam aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja TNI ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.531.250 per bulan atau naik sekitar 31 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1,9 juta.
Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tunjangan kinerja mulai Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100 per bulan. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besarannya berkisar Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.
Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin antara Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000 per bulan. Kelas jabatan 15 menerima Rp 21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 memperoleh Rp 37.395.000 per bulan.
Pada level pejabat tinggi, perwira TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 44.874.000 per bulan. Sementara pejabat berpangkat bintang empat, termasuk kepala staf masing-masing matra, memperoleh tukin tertinggi sebesar Rp 48.613.500 per bulan.
Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan personel sekaligus memperkuat profesionalisme dan kinerja institusi pertahanan dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang terus berkembang.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post