BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menilai regulasi daerah tidak cukup untuk menangani persoalan alih fungsi lahan yang mencakup kawasan konservasi dan investasi nasional. Diperlukan kebijakan setingkat nasional untuk melindungi kawasan hulu dan hutan lindung secara permanen.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi mengatakan, kebijakan daerah seperti peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) tidak memadai menghadapi kompleksitas persoalan lahan di Bogor.
“Diperlukan kebijakan nasional, minimal setingkat Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Januari 2026.
Pria yang akrab disapa Jaro Ade itu menyoroti kerusakan di kawasan strategis seperti Gunung Gede Pangrango dan Gunung Sanggabuana yang kian mengkhawatirkan. Lemahnya koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi salah satu penyebab. Ia juga menuntut pengusaha tambang galian C bertanggung jawab melakukan reklamasi pascatambang.
“Penataan tambang bukan sekadar soal penutupan izin. Harus ada tanggung jawab reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan paralel dengan aktivitas tambang,” ujarnya.
Sementara, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo menekankan pentingnya pembenahan tata kelola tambang untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dan potensi korupsi di sektor sumber daya alam. Meskipun pengawasan izin ada di provinsi, kabupaten merupakan pihak yang paling merasakan dampak sosial dan bencana.
Arief mengingatkan, kebijakan penataan tidak boleh hanya berorientasi pada penutupan mendadak yang memicu konflik sosial. Kebijakan harus berbasis data dan kriteria jelas, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Menutup tambang itu mudah, tetapi pemerintah harus memberikan solusi bagi dampak sosial dan ekonominya. Kita butuh pengawasan kuat agar aturan tata ruang benar-benar dipatuhi,” tuntasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post