BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemkot Bogor memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 dengan menekankan verifikasi domisili guna menutup celah manipulasi data kependudukan yang kerap terjadi pada proses penerimaan siswa.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, salah satu titik rawan dalam SPMB adalah praktik perubahan data Kartu Keluarga dan domisili untuk mengejar jalur penerimaan tertentu di sekolah negeri.
“Upaya yang dilakukan adalah meminimalisasi praktik tidak sesuai aturan, termasuk perpindahan KK dan domisili yang tidak sesuai ketentuan,” kata Dedie di Paseban Sri Bima Balai Kota Bogor, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebutkan, Pemkot Bogor akan memperkuat keterlibatan perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Disdukcapil dalam proses verifikasi calon peserta didik. Aparat wilayah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan juga dilibatkan untuk memastikan data domisili sesuai dengan kondisi lapangan.
Menurut Dedie, sistem penerimaan tahun 2026 tetap menggunakan empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, porsi jalur domisili disebut mencapai 90 persen untuk warga Kota Bogor, sementara 10 persen untuk luar kota. Jalur mutasi orang tua ditetapkan sekitar 5 persen.
“Prinsipnya, yang diterima adalah yang sesuai aturan. Tidak ada lagi praktik menitipkan nama dalam KK,” ujarnya.
Di sisi pengawasan, DPRD Kota Bogor turut menyoroti efektivitas sistem yang disiapkan pemerintah daerah. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pihaknya akan memanggil kembali instansi terkait untuk memastikan implementasi teknis SPMB berjalan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan sistem yang dipaparkan benar-benar bisa diukur efektivitasnya dan berdampak pada masyarakat,” kata Fajar.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post