BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Penelusuran terhadap pipa-pipa pembuangan limbah di sepanjang Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengarah pada empat perusahaan laundry garment berskala besar. Keempat perusahaan itu kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) setelah diduga berkaitan dengan pencemaran sungai.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) Puarman mengatakan empat perusahaan tersebut telah disegel. Selama berada dalam pengawasan, perusahaan dilarang membuang limbah ke aliran Sungai Cileungsi.
Menurut Puarman, penelusuran sumber pencemaran dilakukan dengan mengikuti jalur pipa dan saluran yang bermuara ke sungai. Sebagian di antaranya bahkan sulit terlihat dari permukaan sehingga disebut sebagai “pipa siluman”.
“Pipa-pipa itu kami telusuri dari mana sumbernya dan siapa yang menggunakan,” kata Puarman.
KP2C mulai memetakan saluran pembuangan sejak 22 Juli 2026. Tim mendata pipa yang bermuara langsung ke Sungai Cileungsi sekaligus menelusuri arah dan sumber saluran tersebut.
Penelusuran kembali dilakukan pada 26 Agustus 2026. Kali ini, tim mengikuti jalur pipa hingga bagian ujung untuk memastikan sumber pembuangan dan pihak yang menggunakannya.
Dari penelusuran itu, KP2C menemukan sejumlah pipa yang tersembunyi. Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada KLH untuk ditindaklanjuti.
KLH selanjutnya melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel di laboratorium pada 15-18 Agustus 2026. Proses tersebut kemudian berujung pada pengawasan dan penyegelan terhadap empat perusahaan laundry garment.
Puarman mengatakan perusahaan-perusahaan itu berbeda dengan usaha laundry rumahan. Aktivitas laundry garment berskala besar menghasilkan limbah dengan karakteristik warna yang pekat.
Limbah yang diduga berasal dari proses pengolahan tersebut, kata dia, memiliki warna biru tua hingga kehitaman.
Namun, Puarman menduga persoalan pencemaran Sungai Cileungsi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pada musim kemarau. Ia menduga pembuangan limbah berlangsung sepanjang tahun.
Perbedaan kondisi sungai saat kemarau dan musim hujan, menurut dia, hanya mempengaruhi tingkat keterlihatan pencemaran.
Saat debit sungai tinggi pada musim hujan, limbah yang masuk akan bercampur dengan volume air yang lebih besar. Perubahan warna dan kualitas air pun menjadi lebih sulit diamati.
Sebaliknya, ketika kemarau panjang membuat debit Sungai Cileungsi menyusut, konsentrasi limbah menjadi lebih terlihat.
“Bukan berarti pencemarannya baru terjadi saat kemarau. Saat kemarau, pencemarannya hanya lebih mudah terlihat,” ujar Puarman.
Ia berharap kondisi sungai yang sedang mengalami penyusutan debit dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperluas pengawasan. Menurut dia, pipa dan saluran yang sebelumnya tertutup permukaan air akan lebih mudah ditemukan ketika debit sungai turun.
Puarman mengatakan jumlah perusahaan yang berpotensi berkaitan dengan pencemaran Sungai Cileungsi juga masih dapat bertambah. KP2C, kata dia, sebatas melakukan penelusuran dan pemetaan lapangan, sedangkan penetapan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan kewenangan pemerintah.
Ia meminta pemerintah tidak berhenti pada penyegelan. Perusahaan yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran lingkungan, menurut dia, perlu mendapatkan sanksi yang lebih tegas.
Pembinaan, kata Puarman, masih dapat diterapkan terhadap perusahaan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran. Namun, pelanggaran berulang semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah hukum.
Ia juga meminta pemerintah memiliki rekam jejak perusahaan yang pernah mendapatkan sanksi atau terbukti melanggar aturan lingkungan. Data tersebut dinilai penting agar pelanggaran berulang dapat segera ditindak sesuai ketentuan.
Pertimbangan investasi, dampak ekonomi, dan keberlangsungan tenaga kerja, menurut Puarman, tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran lingkungan terjadi berulang kali.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi dilakukan bersama sejumlah pihak.
Menurut Teuku, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah, termasuk penyegelan dan penutupan titik-titik di sepanjang aliran sungai yang diduga berkaitan dengan pencemaran.
Pemkab Bogor, kata dia, juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang terbukti mencemari lingkungan.
“Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya pencemaran, tentu akan dilakukan penegakan hukum,” kata Teuku.
Penanganan pencemaran Sungai Cileungsi kini tidak hanya berfokus pada kondisi air yang berubah warna. Penelusuran terhadap jalur pipa dan sumber pembuangan menjadi bagian penting untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik pencemaran sungai tersebut.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post