BogorOne.co.id | Kota Bogor – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor, Kamis (28/8/2024)0, mendapat penolakan dari para pedagang. Mereka menegaskan tetap bertahan berjualan di lokasi tersebut dengan alasan tempat itu paling layak untuk usaha.
Sejumlah pedagang mengaku enggan pindah karena tidak memiliki alternatif lokasi. Mereka juga menilai relokasi ke Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak memadai, selain membutuhkan biaya tambahan untuk menempati kios baru.
Selain soal biaya, pedagang meminta penertiban dilakukan secara adil. Mereka menolak digusur jika PKL di kawasan lain, seperti Suryakencana dan Seketeng, masih dibiarkan berjualan.
“Kalau mau ditertibkan, semua PKL di kawasan sekitar juga harus ditertibkan, bukan hanya di Pasar Bogor,” ujar salah seorang pedagang.
Para pedagang juga berharap Pemkot memberikan waktu lebih panjang. Mereka meminta bisa tetap berjualan hingga Lebaran 2026 sebelum ditertibkan.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bogor, Hanafi, menegaskan Pemkot tetap berkomitmen melanjutkan penataan PKL. Menurutnya, relokasi bertujuan memperindah kawasan sekaligus menciptakan ketertiban.
“Tahapan ini diawali dengan penertiban dan penataan. Sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan. Namun, kondisi di lapangan kadang berbeda,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan, penolakan dari pedagang merupakan hal wajar dalam setiap proses relokasi. “Itu biasa. Yang penting, kami tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengajak pedagang agar memahami tujuan penataan,” katanya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post