• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, April 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polemik Penataan PKL Alun-Alun Kota Bogor, Dewan Minta Pemkot Bogor Gunakan Pendekatan Kemanusiaan

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2026
in BOGOR RAYA
0
Polemik Penataan PKL Alun-Alun Kota Bogor, Dewan Minta Pemkot Bogor Gunakan Pendekatan Kemanusiaan
40
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat audiensi guna memediasi persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu 18 Februari 2026 ini menghadirkan Paguyuban Pedagang Alun-Alun, Satpol PP, Dinas KUKMDagin, serta Dinas Perhubungan.

​Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelaraskan kepentingan pedagang dengan penegakan aturan daerah.

Ia menekankan pentingnya menjaga estetika kota tanpa menghilangkan hak warga untuk mencari nafkah.

​”Semangat harus kita samakan. Sesama warga Kota Bogor harus saling berprasangka baik. Teman-teman PKL memiliki hak, tapi di sisi lain ada zona terlarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang harus kita hormati bersama,” ujar Rifki.

BERITA LAINNYA

pembangunan Alun-alun Tegar Beriman

Pembangunan Alun-Alun Tegar Beriman Capai 50 Persen, Ditarget Rampung Sebelum HJB 2026

22 April 2026
Sastra Winara

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi TMMD ke-128 di Cigudeg

22 April 2026
TMMD

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau TMMD ke-128 di Banyuasih Cigudeg

22 April 2026
PSEL

PSEL Galuga dan Kayumanis Disiapkan, Open Dumping Dihentikan 2026

22 April 2026

​Pendamping Hukum Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kota Bogor, Ending, mengungkapkan bahwa paguyuban yang menaungi sekitar 300 anggota (230 di antaranya sudah ber-KTA) ini membutuhkan kepastian hukum agar bisa berdagang dengan tenang tanpa terus-menerus “kucing-kucingan” dengan petugas.

​”Kami ingin ada kepastian dan perlindungan bagaimana semestinya berdagang di Alun-Alun agar tidak dikejar-kejar Satpol PP. Tugas negara adalah memberi kesejahteraan, dan kami berharap pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik,” kata Ending.

​Ending juga menyoroti desain pembangunan Alun-Alun yang dinilai kurang mengakomodasi fasilitas bagi pedagang sejak awal, padahal sektor informal merupakan kekuatan ekonomi rakyat.

​Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011. Ia menegaskan bahwa Alun-Alun adalah etalase kota yang harus dijaga ketertiban dan fungsinya.

​”Untuk Alun-Alun, mohon maaf kami akan tetap menjaga sepanjang belum ada diskresi terkait perda ini. Kami juga akan mengarahkan pengunjung masuk ke wilayah penampungan kuliner nantinya,” tegas Pupung.

​Senada dengan itu, Kabid UMKM Dinas KUKMDagin, Devie, menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tempat penampungan yang mampu menampung 200 PKL kuliner dan 25 non kuliner. Ia memastikan prioritas diberikan kepada pedagang lama, terutama eks Taman Topi.

​Sekretaris Komisi II, Mochamad Benninu Argoebie, mengingatkan pemerintah agar proses relokasi ke Jalan Nyi Raja Permas dilakukan secara matang.

​”Penataan PKL bukan hanya menggusur, tapi penataan yang berpihak ke semua. Jangan sampai PKL jadi korban dipindahkan ke tempat yang pembelinya tidak mau datang. Infrastruktur di tempat relokasi harus siap,” cetus Benninu.

​Sementara itu, anggota Komisi II, Heri Cahyono, menyarankan agar Wali Kota Bogor turun tangan jika memang diperlukan diskresi hukum, mengingat Satpol PP hanya bertugas sebagai penegak aturan. Ia mencontohkan keberhasilan penataan Malioboro sebagai referensi.

​”Pedagang perlu dilindungi sebagai kekuatan ekonomi informal, tapi aturan harus ditegakkan demi keharmonisan kota. Perlu komunikasi intens agar tidak ada lagi aksi ‘gusur-gusuran’,” tutur Heri.

​Di akhir rapat, Komisi II meminta kuasa hukum paguyuban untuk segera bersurat kepada Wali Kota Bogor guna memaparkan kronologis dan alasan hukum sebagai dasar pertimbangan kebijakan transisi sebelum proses relokasi permanen dilakukan melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD).

Tags: Alun-alun Kota BogorKomisi II DPRD Kota Bogorpedagang kaki limaPKL

Related Posts

pembangunan Alun-alun Tegar Beriman
BOGOR RAYA

Pembangunan Alun-Alun Tegar Beriman Capai 50 Persen, Ditarget Rampung Sebelum HJB 2026

22 April 2026
Sastra Winara
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi TMMD ke-128 di Cigudeg

22 April 2026
TMMD
BOGOR RAYA

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau TMMD ke-128 di Banyuasih Cigudeg

22 April 2026
PSEL
BOGOR RAYA

PSEL Galuga dan Kayumanis Disiapkan, Open Dumping Dihentikan 2026

22 April 2026
Alma Wiranta
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Tempuh Jalur Restoratif Tangani Dugaan Kasus Pinjaman ASN

22 April 2026
Strategi PT Telu Sedulur Lanang Solusi dalam Menggarap Pasar Pengiriman Hewan Internasional
BOGOR RAYA

Strategi PT Telu Sedulur Lanang Solusi dalam Menggarap Pasar Pengiriman Hewan Internasional

22 April 2026
Next Post
NasDem

Sahroni Kembali ke Kursi Pimpinan Komisi III, Sanksi MKD Dipertanyakan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Nikmati Keindahan Suasana Gunung Salak di Flora Puncak Senja

Nikmati Keindahan Suasana Gunung Salak di Flora Puncak Senja

23 September 2021
Revitalisasi Pasar Jambu Dua Dimulai, Pedagang Mulai Isi TPS

Revitalisasi Pasar Jambu Dua Dimulai, Pedagang Mulai Isi TPS

13 Maret 2023
PFI Bogor

10 Tahun Berkarya, PFI Bogor Pamerkan 224 Foto Cerita Kota dan Kabupaten

22 September 2025
The Cursed

Misteri, Ambisi, dan Pesona Gelap di Balik Film Horor The Cursed

18 Oktober 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In