• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan Pelajar SMA

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2024
in PERISTIWA
0
Polisi Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan Pelajar SMA
362
SHARES
388
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua orang pelajar SMA kembali mencuat di Bogor, Jawa Barat. Insiden ini terjadi di Jalan Aria Suryadilaga, Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyebut korban berinisial MAI (17) dan PF (18) dengan luka serius di bagian kepala dan punggung.

Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu adanya dendam, karena beberapa waktu lalu tongkrongannya diserang oleh pihak sekolah lain.

“Jadi tawuran ini sudah disepakati, pertama motifnya ini adalah balas dendam,” kata Bismo, Sabtu 8 Juni 2024.

BERITA LAINNYA

Kejagung

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
tiga pemain kesenian odong-odong

Tiga Pemain Odong-odong Tewas Tersengat Listrik di Bekasi

3 Juni 2026
Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

1 Juni 2026
korban pembunuhan

Balita Korban Pembunuhan di Bekasi Diasuh Nenek Sejak Bayi, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

30 Mei 2026

Dikarenakan mengalami luka serius, korban langsung dilarikan ke rumah sakit RSUD Kota Bogor untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku serta menyita satu bilah celurit yang digunakan pelaku.

Bismo menyatakan para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penganiayaan berat dan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan seperti ini dan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya

Sementara itu, keluarga korban berharap agar para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka dan meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk pemulihan MAIN dan PF.

“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini dan berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami juga berharap kedua korban bisa segera pulih dan melanjutkan pendidikannya tanpa rasa takut,” ujarnya (Rdt)

Tags: Kota BogorPelajar SMAPenganiayaanPolresta Bogor Kotatawuran

Related Posts

Kejagung
NASIONAL

Usai Pergantian Pimpinan, Kantor BGN Digeledah Kejagung

3 Juni 2026
tiga pemain kesenian odong-odong
PERISTIWA

Tiga Pemain Odong-odong Tewas Tersengat Listrik di Bekasi

3 Juni 2026
Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar
BOGOR RAYA

Rumah Lansia di Kampung Loji Caringin Terbakar

1 Juni 2026
korban pembunuhan
PERISTIWA

Balita Korban Pembunuhan di Bekasi Diasuh Nenek Sejak Bayi, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Tersangka

30 Mei 2026
tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Next Post
Bawa Paket Ganja, Seorang Pengendara Diciduk Satlantas Polresta Bogor Kota 

Bawa Paket Ganja, Seorang Pengendara Diciduk Satlantas Polresta Bogor Kota 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

pikap pengangkut rongsok

Diduga Microsleep, Pikap Pengangkut Rongsok Tabrak Tiang di Jalan Pemuda Bogor

23 Januari 2026
Rumah Kost Antasena Living Komitmen Hadirkan Konsep Syariah

Rumah Kost Antasena Living Komitmen Hadirkan Konsep Syariah

19 Januari 2026
Komisi I Dorong Tanggung Jawab Perusahaan Dioptimalkan

Komisi I Dorong Tanggung Jawab Perusahaan Dioptimalkan

23 Agustus 2022
Usung Kearifan Lokal, Pemkab Bogor Sabet Juara Pertama Fashion Show Wastra Nusantara di APKASI Otonomi Expo 2023

Usung Kearifan Lokal, Pemkab Bogor Sabet Juara Pertama Fashion Show Wastra Nusantara di APKASI Otonomi Expo 2023

22 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In