BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satreskrim Polres Bogor ringkus enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.
Berawal dari adanya pengaduan masyarakat, terkait SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya diwilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.
Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp25 juta hingga Rp70 juta. Pemohon bayar didepan Rp10 juta. Setelah sertifikat jadi, mafia tanah ini meminta sisanya.
Tim Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku Mafia Tanah,” papar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin (01/08/22).
Keenam pelaku memiliki peran masing masing. Mulai dari menerbitkan berkas – berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL. Enam pelaku mafia tanah yang diringkus, MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).
Diantara para pelaku ini, satu orang diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atasnama DK yang mampu masuk ke sistem database BPN,” ujarnya.
Lanjut Iman, modus para mafia tanah dengan merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AR di Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari Kabupaten Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018,” ungkapnya.
Pada penangkapan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin.
Selain itu juga turut disita 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez, 9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.
“Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Iman. (Yud)
Discussion about this post