BogorOne.co.id | Parung Panjang – Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, kasus terbongkar pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia.
Dalam akun tersebut, TKW di iming-iming mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar 5.5 juta perbulan. “Karena tertarik ke empat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang,” ungkap Yohanes dalam keterangannya, Selasa (06/12/22).
Setelah bertemu dengan pelaku (L) keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh pelaku WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.
“Lalu pada hari Sabtu (03/12/22) pukul 00.00 WIB, rumah pelaku didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Kemudian pelaku kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” jelasnya.
Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta pelaku dan barang bukti seperti 2 passport korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban dan lainnya.
“Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan pelaku, serta melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.
Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya. (Yud)
























Discussion about this post