BogorOne.co.id | Sumedang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rongga batang pohon singkong. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DN, 40 tahun, dan menyita sabu seberat 23,35 gram.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 35 juta.
“Ini modus baru di wilayah Sumedang, tepatnya di wilayah Sumedang Utara oleh pelaku berinisial DN,” kata Sandityo dalam keterangan pers di Markas Polres Sumedang, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Sandityo, tersangka memperoleh sabu-sabu dari seseorang bernama Oblet yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain mengedarkan narkotika tersebut, DN disebut menerima imbalan berupa uang dan sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi menduga batang singkong dipilih sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum saat distribusi berlangsung.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Sumedang masih memburu pemasok utama sabu-sabu tersebut. Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post