• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Tangkap 27 Tersangka Kasus Peredaran Obat Terlarang

Redaksi by Redaksi
3 Maret 2025
in PERISTIWA
0
Polisi Tangkap 27 Tersangka Kasus Peredaran Obat Terlarang
397
SHARES
415
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus obat keras tertentu dan psikotropika dalam periode 30 hari terakhir.

Kesat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan mengatakan, dari sejumlah kasus tersebut, 27 tersangka ditangkap berikut dengan barang bukti total obat keras tertentu sebanyak 110.422 butir dan psikotropika sebanyak 451 butir.

“Mereka diamankan di beberapa wilayah Kota Bogor, di antaranya Bogor Utara 6 kasus, Bogor Timur 5 kasus, Bogor Selatan 3 kasus, Bogor Tengah 4 kasus, Bogor Barat 3 kasus, dan Tanah Sereal 2 kasus,” ujarnya, Senin, 3 Maret 2025.

Ia mengungkapkan, ada tiga kasus yang dalam jumlah besar. Pertama, penangkapan tersangka MI (23) di kontrakannya Abesin, Kecamatan Bogor Tengah.

BERITA LAINNYA

pencurian

Warga Rumpin Gagalkan Aksi Pencurian Tiang Jemuran Stainless

28 Juli 2026
pencurian sepeda motor

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Bongkar Jalur Penadah di Gunung Putri

28 Juli 2026
Jampidsus

Pria Diduga Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Ditemukan Tewas

27 Juli 2026
Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mengedarkan obat keras jenis hexymer dan tramadol. Dia juga mengaku masih menyimpan barang haram tersebut yang disimpan di lemari di kontrakannya.

“Barang bukti yang didapati sebanyak 65 ribu hexymer dan 1.900 tramadol,” jelas Dede.

Kedua, penangkapan tersangka A (26) yang tertangkap tangan oleh petugas Satlantas Polresta Bogor Kota saat razia kendaraan bermotor di Pos Dewi Sartika.

“Saat digeledah di dalam motor tersangka terdapat sebanyak 4.800 butir tramadol, 1.500 butir trihexyphenydhil, dan 10.000 butir hexymer,” urainya.

Ketiga, penangkapan tersangka AZ (28) di Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat. Tersangka tersebut mengaku masih menyimpan obat-obatan terlarang di kontrakan di Kampung Pondok Bitung, Tamansari, Kabupaten Bogor.

“Di kontrakan ditemukan kantong yang berisikan tramadol 775 butir, 4.000 butir hexymer, dan 300 butir trihexphenydhil,” ungkapnya.

AZ juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Oji yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Obat keras itu dijualnya di sebuah warung di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Atas pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan kurang lebih 127.650 jiwa dari penyalahgunaan obat keras tertentu dan psikotropika tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (Fry)

Tags: NarkobaObat TerlarangPolresta Bogor Kota

Related Posts

pencurian
BOGOR RAYA

Warga Rumpin Gagalkan Aksi Pencurian Tiang Jemuran Stainless

28 Juli 2026
pencurian sepeda motor
BOGOR RAYA

Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Bongkar Jalur Penadah di Gunung Putri

28 Juli 2026
Jampidsus
PERISTIWA

Pria Diduga Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Ditemukan Tewas

27 Juli 2026
Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana
NASIONAL

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026
pangeran Arab Saudi Abdullah bin Fahad
PERISTIWA

Pangeran Saudi Abdullah Bin Fahad Tewas di London, Koroner Ungkap Campuran Alkohol dan GHB

24 Juli 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026
Next Post
Momen Ramadhan, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial

Momen Ramadhan, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

pencurian sepeda motor

Motor Kurir Koran Raib Saat Salat Subuh di Masjid Ciampea

4 Juni 2026
Satpol PP Cigombong Sebar Surat Edaran Kondusifitas Ramadhan ke Desa-Desa dan Pelaku Usaha

Satpol PP Cigombong Sebar Surat Edaran Kondusifitas Ramadhan ke Desa-Desa dan Pelaku Usaha

24 Februari 2026
Miris! 35 Persen Warga Kota Bogor Masuk Kedalam DTKS

Miris! 35 Persen Warga Kota Bogor Masuk Kedalam DTKS

15 Desember 2023
Sekretaris DPRD Yunita Mustika Putri Ikuti Tanam Pohon dan Bersihkan Sampah

Sekretaris DPRD Yunita Mustika Putri Ikuti Tanam Pohon dan Bersihkan Sampah

25 Januari 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In