BogorOne.co.id – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China di wilayah Kota Bogor, Selasa (5/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Cendana, Klaster 4 Nomor 35, Perumahan Rancamaya. Kejadian ini pertama kali terdeteksi oleh korban melalui sistem keamanan digital di rumahnya.
“Kejadian ini diketahui oleh korban melalui notification CCTV yang menandakan bahwa ada pergerakan manusia di dalam rumahnya. Setelah mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian,” jelas Kompol Aji.
Sampai di TKP, benar kondisi rumah sudah berantakan dan barang-barang berharga milik korban sudah hilang.
“Berdasarkan hasil pengecekan CCTV pelaku berjumlah 4 (empat) orang. Pelaku melakukan hal tersebut dengan cara masuk melalui pagar belakang rumah, kemudian merusak pintu kamar milik korban,” ujarnya.
Adapun keempat pelaku tersebut, lanjutnya, yakni inisial RW, JW, AL dan LS.
Kompol Aji mengatakan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan dengan berkoordinasi bersama pihak Imigrasi, Resmob Polda, hingga Ditintel. Titik terang kasus ini muncul berkat keterangan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Rancamaya yang sempat mencurigai salah satu pelaku.
Saat itu, lanjut Aji, satpam menegur seorang WNA yang menanyakan alamat namun tidak dapat menjelaskan tujuannya dengan jelas. Satpam tersebut kemudian mengambil foto pelaku yang menjadi bukti awal penyelidikan. Dari foto tersebut, polisi melacak kendaraan yang disewa oleh pelaku berinisial WM.
Setelah dilakukan pencekalan dan koordinasi lintas wilayah, pelaku terdeteksi masuk ke wilayah Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai.
“Kami lakukan pengejaran ke Bali, sempat diberhentikan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, dan akhirnya kita bisa mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kemudian Aji mengungkapkan, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menemukan bukti fisik berupa kesamaan tas yang digunakan pelaku saat beraksi di TKP dengan tas yang ditemukan di hotel tempatnya menginap. Modus yang digunakan adalah masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dan menguras barang berharga.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang-barang yang hilang meliputi, 10 jam tangan merek GC dan perhiasan emas (cincin serta liontin), logam mulia seberat 159 gram, uang tunai Rp500 juta, uang pecahan Rp10 juta, hingga kendaraan bermotor (Xpander dan Vario),” ungkapnya.
Selain mengamankan brankas merek Sentry Safe dan rekaman CCTV, polisi juga menyita dua unit mobil (Toyota Alphard dan Toyota Innova) yang digunakan tersangka.
Saat ini, kata Aji, Polisi masih mendalami motif pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perampok antarnegara melalui riwayat visa paspor Asia milik tersangka. Selain itu, penyidik sedang menganalisa beberapa nomor telepon Indonesia yang sempat dihubungi pelaku.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Aji.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post