• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Agustus 25, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Polisi Ungkap WNA Sindikat Pencurian Rumah Mewah di Bogor

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2026
in BOGOR RAYA
0
Polisi Ungkap WNA Sindikat Pencurian Rumah Mewah di Bogor

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Pencurian Rumah Mewah oleh WNA. Foto: Bogorone

51
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China di wilayah Kota Bogor, Selasa (5/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Cendana, Klaster 4 Nomor 35, Perumahan Rancamaya. Kejadian ini pertama kali terdeteksi oleh korban melalui sistem keamanan digital di rumahnya.

“Kejadian ini diketahui oleh korban melalui notification CCTV yang menandakan bahwa ada pergerakan manusia di dalam rumahnya. Setelah mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian,” jelas Kompol Aji.

Sampai di TKP, benar kondisi rumah sudah berantakan dan barang-barang berharga milik korban sudah hilang.

BERITA LAINNYA

ASN

Sekda Minta ASN Pemkab Bogor Tak Sekadar Jalankan Rutinitas

24 Agustus 2026
perkara dugaan korupsi

Kasus Upah Pungut Bapenda Bogor, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka

24 Agustus 2026
Electronic Traffic Law Enforcement

Tiga Kamera ETLE Baru Dipasang di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

24 Agustus 2026
KPK

IPW Kritisi KPK Soal Upah Pungut Pemkab Bogor: Jangan Lambat dan Takut!

24 Agustus 2026

“Berdasarkan hasil pengecekan CCTV pelaku berjumlah 4 (empat) orang. Pelaku melakukan hal tersebut dengan cara masuk melalui pagar belakang rumah, kemudian merusak pintu kamar milik korban,” ujarnya.

Adapun keempat pelaku tersebut, lanjutnya, yakni inisial RW, JW, AL dan LS.

Kompol Aji mengatakan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan dengan berkoordinasi bersama pihak Imigrasi, Resmob Polda, hingga Ditintel. Titik terang kasus ini muncul berkat keterangan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Rancamaya yang sempat mencurigai salah satu pelaku.

Saat itu, lanjut Aji, satpam menegur seorang WNA yang menanyakan alamat namun tidak dapat menjelaskan tujuannya dengan jelas. Satpam tersebut kemudian mengambil foto pelaku yang menjadi bukti awal penyelidikan. Dari foto tersebut, polisi melacak kendaraan yang disewa oleh pelaku berinisial WM.

Setelah dilakukan pencekalan dan koordinasi lintas wilayah, pelaku terdeteksi masuk ke wilayah Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai.

“Kami lakukan pengejaran ke Bali, sempat diberhentikan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, dan akhirnya kita bisa mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Kemudian Aji mengungkapkan, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menemukan bukti fisik berupa kesamaan tas yang digunakan pelaku saat beraksi di TKP dengan tas yang ditemukan di hotel tempatnya menginap. Modus yang digunakan adalah masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dan menguras barang berharga.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang-barang yang hilang meliputi, 10 jam tangan merek GC dan perhiasan emas (cincin serta liontin), logam mulia seberat 159 gram, uang tunai Rp500 juta, uang pecahan Rp10 juta, hingga kendaraan bermotor (Xpander dan Vario),” ungkapnya.

Selain mengamankan brankas merek Sentry Safe dan rekaman CCTV, polisi juga menyita dua unit mobil (Toyota Alphard dan Toyota Innova) yang digunakan tersangka.

Saat ini, kata Aji, Polisi masih mendalami motif pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan perampok antarnegara melalui riwayat visa paspor Asia milik tersangka. Selain itu, penyidik sedang menganalisa beberapa nomor telepon Indonesia yang sempat dihubungi pelaku.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Aji.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien 

Tags: CuratPencurian dengan PemberatanPolresta Bogor KotaWNA China

Related Posts

ASN
BOGOR RAYA

Sekda Minta ASN Pemkab Bogor Tak Sekadar Jalankan Rutinitas

24 Agustus 2026
perkara dugaan korupsi
BOGOR RAYA

Kasus Upah Pungut Bapenda Bogor, KPK Diminta Segera Tetapkan Tersangka

24 Agustus 2026
Electronic Traffic Law Enforcement
BOGOR RAYA

Tiga Kamera ETLE Baru Dipasang di Kabupaten Bogor, Ini Lokasinya

24 Agustus 2026
KPK
BOGOR RAYA

IPW Kritisi KPK Soal Upah Pungut Pemkab Bogor: Jangan Lambat dan Takut!

24 Agustus 2026
Isu OTT KPK di Pemkab Bogor: Bupati hingga Ketua DPRD Menghilang dari Publik
BOGOR RAYA

Isu OTT KPK di Pemkab Bogor: Bupati hingga Ketua DPRD Menghilang dari Publik

24 Agustus 2026
Lansia di Bogor Meninggal Saat Antre Bantuan Pangan
BOGOR RAYA

Lansia di Bogor Meninggal Saat Antre Bantuan Pangan

24 Agustus 2026
Next Post
Indocement Catat Pertumbuhan Laba di Kuartal I 2026, Perkuat Ekosistem Melalui Usaha Patungan dengan Mondi

Indocement Catat Pertumbuhan Laba di Kuartal I 2026, Perkuat Ekosistem Melalui Usaha Patungan dengan Mondi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Total 200 Rumah Dengan Jumlah 615 Jiwa Terdampak Banjir di Klapanunggal

Total 200 Rumah Dengan Jumlah 615 Jiwa Terdampak Banjir di Klapanunggal

8 Juli 2025
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatera

Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatera

22 Desember 2025
Respon Aduan Kades, Ade Yasin Minta Satpol PP Tindak Pengembang Nakal

Respon Aduan Kades, Ade Yasin Minta Satpol PP Tindak Pengembang Nakal

17 Juni 2021
Perkuat Peran BSDP, Kementan Lakukan Bimbingan Orientasi Karier di Tasikmalaya

Perkuat Peran BSDP, Kementan Lakukan Bimbingan Orientasi Karier di Tasikmalaya

24 Maret 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In