BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kedutaan besar Yaman untuk Indonesia Polres Bogor berikan penghargaan atas keberhasil anggota Sat Reskrim Polres Bogor lakukan pengungkapan pelaku tindak kejahatan yang di lakukan warga Yaman.
Dimana pelaku berinisial MHAS yang merupakan warga Yaman tersebut melakukan aksi kejahatan berupa pemalsuan dokumen pernikahan dan pemalsuan dokumen kedutaan besar republik Yaman di Jakarta.
Polres Bogor menerima laporan atas kejadian tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MHAS di Cisarua Puncak tersebut pun di apresiasi oleh Kedutaan Besar Yaman .
Kedubes Yaman untuk Indonesia Dr. Abdulghani Nassar Ali Al- Shamiri bersama Konsulat Kedubes Yaman Abdullah Alsyarobi yang mengunjungi Polres Bogor untuk memberikan piagam penghargaan.
Piagam penghargaan diberikan kepada Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Anggota Polres Bogor yang berhasil melakukan pengungkapan kasus-kasus yang ditanganinya.
“Terima kasih atas keberhasilan Polres Bogor dalam pengungkapan kasus terbaru, yakni pemalsuan dokumen yang terjadi, dimana warga Yaman menjadi pelakunya,” ungkap Kedubes Yaman Abdulghani Nassar Ali Al- Shamiri, Rabu (18/08/21).
Abdulghani juga mengaku, pihaknya sangat percaya kepada Kepolisian RI dalam hal ini Polres Bogor dalam menjaga warga Yaman yang berada di Polres Bogor.
“Kami menganggap Indonesia seperti saudara dan hubungan Indonesia dengan Yaman begitu erat melebihi negara lain. Kami harap hubungan yang sudah terjalin baik ini akan tetap terjalin dan semakin baik kedepannya,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Bogor AKBP Harun pun mengungkapkan, berterima kasih atas kepercayaan yang di berikan kepada Polres Bogor dalam pengungkapan kasus ini.
Dia berharap, hal tersebut dapat menjadi awal yang baik terhadap hubungan bilateral Indonesia dan Yaman.
“Selain dengan keberhasilan yang kami lakukan atas pengungkapan kasus tersebut dengan mengamankan tersangka MHAS, selanjutnya kami akan menyerahkan tersangka MHAS kepada pihak imigrasi untuk di lakukan deportasi,” tutupnya. (Yud)




























Discussion about this post