BogorOne.co.id | Tenjolaya – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencabulan ditempat berbeda. Pelaku pertama A (22) yang melakukan pencabulan terhadap dua remaja putri.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di sebuah vila di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Korbannya adalah dua remaja putri di bawah umur yang berusia 13 dan 15 tahun.
Wakil Kapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan di Cibinong, mengatakan untuk memuluskan niat bejatnya A dan tersangka lainnya R, mencekoki kedua korban dengan minuman keras.
“A sendiri diduga sebagai saudara pemilik vila di wilayah Kecamatan Tamansari. Di sana pulalah dia mencicipi korbannya,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menuturkan kasus korban pencabulan di Kecamatan Tamansari terungkap berkat laporan orang tuanya.
“Korban yang tak pulang dicari orang tuanya, kemudian lalu melapor ke pihak kepolisian. Setelah kami telusuri ternyata ada di vila milik saudara tersangka A,” terangnya.
Sebelumnya, polisi juga meringkus MR. Pria berusia 38 tahun asal Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Kini pelaku harus meringkuk di ruang tahanan polisi. Aksinya mencabuli anaknya sendiri membuat dia diringkus aparat Sartreskrim Polres Bogor.
Dijelaskannya, bahwa MR adalah ayah kandung dari korban yang baru berusia 15 tahun di Tenjolaya. Tapi, entah setan mana yang merasukinya, dia tega mencabuli anaknya sendiri itu.
“MR selaku ayah korban, kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Tenjolaya,” kata Wakil Kapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra. (Yud)
Discussion about this post