• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juni 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polresta Bogor Kota Kembali Musnahkan 3.637 Knalpot Brong

Redaksi by Redaksi
31 Agustus 2023
in PERISTIWA
0
Polresta Bogor Kota Kembali Musnahkan 3.637 Knalpot Brong
217
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor –  Polresta Bogor Kota kembali memusnahkan 3.637 knalpot brong dari hasil sitaan saat razia di jalan umum, Kamis 31 Agustus 2023.

Larangan penggunaan knalpot bring itu seusai undang-undang lalu lintas, dalam penertiban ini para pelanggar disanksi satu bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, berdasarkan aduan masyarakat, bahwa kebisingan akibat knalpot brong itu kerap menimbulkan keributan baik antar pengendara maupun masyarakat.

“Kami berantas penggunaan knalpot brong, dari Januari 2023 hingga Juli ada 2.400 knalpot brong yang diamankan, lalu pada Juli hingga Agustus sekitar 1.237 knalpot brong yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Penemuan jasad bayi

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Tanah Baru Depok

6 Juni 2026
pedagang kue cubit

Tabung Gas Pedagang Kue Cubit di Gunungsindur Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

6 Juni 2026
korban aksi pembegalan

Warga Sukasari Jadi Korban Begal di Rumpin, Pelaku Masih Diburu

6 Juni 2026
tewas tergantung

Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor

5 Juni 2026

Berdasarkan undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 285, junto 106, 48, bahwa sepeda motor harus memiliki standar kelaiakan dalam mengemudi.

Ketentuannya yaitu menggunakan kaca spion, lampu utama, rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur gas. “Ini demi kenyamanan pengendara dan pengguna jalan,” ungkap Kapolresta.

Dijelaskannya, bahwa kalau pengendara melanggar hal tersebut, khususnya knalpot brong maka bisa dipidana kurungan selama satu bulan atau denda 250 ribu.

Selain itu, sesuai peraturan  kementerian lingkungan hidup yang mendasarinya no 7 tahun 2009, bahwa batas sesuai standar knalpot CC 80 sampai 175 CC, yaitu 80 desibel, 175 CC ke atas 83 desibel.

Lanjut Bismo, untuk knalpot brong baik di jual pabrik atau rumahan itu, diatas batas standar 85 sampai 100 desibel. Yang tentu tidak sesuai spesifikasi standar di jalan umum.

Kemudian, kata Bismo, banyak potensi gangguan yang disebabkan pengguna knalpot brong, di jalan bisa memicu tawuran, gesekan, salah paham, ketersinggungan, dengan memacu kecepatan lebih karena suka suaranya.

“Kita lakukan operasi penertiban knalpot brong.Ini tentu hal hal yang harus di antisipasi,” tandas dia. (Yud)

Tags: Knalpot brongPolresta Bogor KotaSatlantas

Related Posts

Penemuan jasad bayi
PERISTIWA

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Tanah Baru Depok

6 Juni 2026
pedagang kue cubit
BOGOR RAYA

Tabung Gas Pedagang Kue Cubit di Gunungsindur Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

6 Juni 2026
korban aksi pembegalan
BOGOR RAYA

Warga Sukasari Jadi Korban Begal di Rumpin, Pelaku Masih Diburu

6 Juni 2026
tewas tergantung
BOGOR RAYA

Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas Tergantung di Bogor

5 Juni 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Keluarga Korban dan Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bogor Sepakat Berdamai

5 Juni 2026
Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
BOGOR RAYA

Diduga Korsleting Listrik, Tempat Pijat di Jalan Pajajaran Bogor Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

4 Juni 2026
Next Post
Tok! DPRD dan Pemkot Setujui KUA-PPAS 2024

Tok! DPRD dan Pemkot Setujui KUA-PPAS 2024

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Setu Tlajung Udik

BBWS Keruk Setu Tlajung Udik, Warga Gunung Putri Harap Terbebas Banjir

8 Agustus 2025
Bogor Selatan

Bogor Selatan dan Barat Masuk Zona Rawan, Pemkot Siaga Puncak Musim Hujan

5 November 2025
Penutupan Proyek K-Smart Farm : Indonesia–Korea Perkuat Transformasi Pertanian Cerdas untuk Generasi Milenial

Penutupan Proyek K-Smart Farm : Indonesia–Korea Perkuat Transformasi Pertanian Cerdas untuk Generasi Milenial

19 November 2025
Usai Divaksin, Anak 11 Tahun di Bogor Lumpuh dan Dirawat 

Usai Divaksin, Anak 11 Tahun di Bogor Lumpuh dan Dirawat 

28 Januari 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In