BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota kembali memusnahkan 3.637 knalpot brong dari hasil sitaan saat razia di jalan umum, Kamis 31 Agustus 2023.
Larangan penggunaan knalpot bring itu seusai undang-undang lalu lintas, dalam penertiban ini para pelanggar disanksi satu bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, berdasarkan aduan masyarakat, bahwa kebisingan akibat knalpot brong itu kerap menimbulkan keributan baik antar pengendara maupun masyarakat.
“Kami berantas penggunaan knalpot brong, dari Januari 2023 hingga Juli ada 2.400 knalpot brong yang diamankan, lalu pada Juli hingga Agustus sekitar 1.237 knalpot brong yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Berdasarkan undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 285, junto 106, 48, bahwa sepeda motor harus memiliki standar kelaiakan dalam mengemudi.
Ketentuannya yaitu menggunakan kaca spion, lampu utama, rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur gas. “Ini demi kenyamanan pengendara dan pengguna jalan,” ungkap Kapolresta.
Dijelaskannya, bahwa kalau pengendara melanggar hal tersebut, khususnya knalpot brong maka bisa dipidana kurungan selama satu bulan atau denda 250 ribu.
Selain itu, sesuai peraturan kementerian lingkungan hidup yang mendasarinya no 7 tahun 2009, bahwa batas sesuai standar knalpot CC 80 sampai 175 CC, yaitu 80 desibel, 175 CC ke atas 83 desibel.
Lanjut Bismo, untuk knalpot brong baik di jual pabrik atau rumahan itu, diatas batas standar 85 sampai 100 desibel. Yang tentu tidak sesuai spesifikasi standar di jalan umum.
Kemudian, kata Bismo, banyak potensi gangguan yang disebabkan pengguna knalpot brong, di jalan bisa memicu tawuran, gesekan, salah paham, ketersinggungan, dengan memacu kecepatan lebih karena suka suaranya.
“Kita lakukan operasi penertiban knalpot brong.Ini tentu hal hal yang harus di antisipasi,” tandas dia. (Yud)

























Discussion about this post