• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Juli 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polresta Bogor Kota Kembali Musnahkan 3.637 Knalpot Brong

Redaksi by Redaksi
31 Agustus 2023
in PERISTIWA
0
Polresta Bogor Kota Kembali Musnahkan 3.637 Knalpot Brong
217
SHARES
283
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor –  Polresta Bogor Kota kembali memusnahkan 3.637 knalpot brong dari hasil sitaan saat razia di jalan umum, Kamis 31 Agustus 2023.

Larangan penggunaan knalpot bring itu seusai undang-undang lalu lintas, dalam penertiban ini para pelanggar disanksi satu bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, berdasarkan aduan masyarakat, bahwa kebisingan akibat knalpot brong itu kerap menimbulkan keributan baik antar pengendara maupun masyarakat.

“Kami berantas penggunaan knalpot brong, dari Januari 2023 hingga Juli ada 2.400 knalpot brong yang diamankan, lalu pada Juli hingga Agustus sekitar 1.237 knalpot brong yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

pangeran Arab Saudi Abdullah bin Fahad

Pangeran Saudi Abdullah Bin Fahad Tewas di London, Koroner Ungkap Campuran Alkohol dan GHB

24 Juli 2026
pengeroyokan

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026
Kasus penemuan bayi

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Bayi Ciparigi sebagai Tersangka

24 Juli 2026
pencurian minyak goreng

Curi Empat Botol Minyak Goreng, Pria di Cileungsi Diamankan Polisi

23 Juli 2026

Berdasarkan undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 285, junto 106, 48, bahwa sepeda motor harus memiliki standar kelaiakan dalam mengemudi.

Ketentuannya yaitu menggunakan kaca spion, lampu utama, rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur gas. “Ini demi kenyamanan pengendara dan pengguna jalan,” ungkap Kapolresta.

Dijelaskannya, bahwa kalau pengendara melanggar hal tersebut, khususnya knalpot brong maka bisa dipidana kurungan selama satu bulan atau denda 250 ribu.

Selain itu, sesuai peraturan  kementerian lingkungan hidup yang mendasarinya no 7 tahun 2009, bahwa batas sesuai standar knalpot CC 80 sampai 175 CC, yaitu 80 desibel, 175 CC ke atas 83 desibel.

Lanjut Bismo, untuk knalpot brong baik di jual pabrik atau rumahan itu, diatas batas standar 85 sampai 100 desibel. Yang tentu tidak sesuai spesifikasi standar di jalan umum.

Kemudian, kata Bismo, banyak potensi gangguan yang disebabkan pengguna knalpot brong, di jalan bisa memicu tawuran, gesekan, salah paham, ketersinggungan, dengan memacu kecepatan lebih karena suka suaranya.

“Kita lakukan operasi penertiban knalpot brong.Ini tentu hal hal yang harus di antisipasi,” tandas dia. (Yud)

Tags: Knalpot brongPolresta Bogor KotaSatlantas

Related Posts

pangeran Arab Saudi Abdullah bin Fahad
PERISTIWA

Pangeran Saudi Abdullah Bin Fahad Tewas di London, Koroner Ungkap Campuran Alkohol dan GHB

24 Juli 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026
Kasus penemuan bayi
BOGOR RAYA

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Bayi Ciparigi sebagai Tersangka

24 Juli 2026
pencurian minyak goreng
BOGOR RAYA

Curi Empat Botol Minyak Goreng, Pria di Cileungsi Diamankan Polisi

23 Juli 2026
Densus 88
PERISTIWA

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

23 Juli 2026
gepeng
PERISTIWA

Gepeng Tertabrak Ojol Saat Menyeberang Jalan Juanda Bogor

21 Juli 2026
Next Post
Tok! DPRD dan Pemkot Setujui KUA-PPAS 2024

Tok! DPRD dan Pemkot Setujui KUA-PPAS 2024

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran

Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran

8 Juni 2026
PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023 Jaya, Penyuluh Pertanian Apresiasi Mentan SYL

PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023 Jaya, Penyuluh Pertanian Apresiasi Mentan SYL

22 Juni 2023
Tegas! SMKS Wikrama Drop Out 12 Siswa Akibat Terlibat Tawuran

Tegas! SMKS Wikrama Drop Out 12 Siswa Akibat Terlibat Tawuran

4 Juli 2023
Polbangtan Bogor Gelar Bimtek LAM PTIP, Perkuat Kesiapan Akreditasi Unggul

Polbangtan Bogor Gelar Bimtek LAM PTIP, Perkuat Kesiapan Akreditasi Unggul

12 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In