• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 21, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polresta Bogor Kota Kembali Musnahkan 3.637 Knalpot Brong

Redaksi by Redaksi
31 Agustus 2023
in PERISTIWA
0
Polresta Bogor Kota Kembali Musnahkan 3.637 Knalpot Brong
217
SHARES
286
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor –  Polresta Bogor Kota kembali memusnahkan 3.637 knalpot brong dari hasil sitaan saat razia di jalan umum, Kamis 31 Agustus 2023.

Larangan penggunaan knalpot bring itu seusai undang-undang lalu lintas, dalam penertiban ini para pelanggar disanksi satu bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, berdasarkan aduan masyarakat, bahwa kebisingan akibat knalpot brong itu kerap menimbulkan keributan baik antar pengendara maupun masyarakat.

“Kami berantas penggunaan knalpot brong, dari Januari 2023 hingga Juli ada 2.400 knalpot brong yang diamankan, lalu pada Juli hingga Agustus sekitar 1.237 knalpot brong yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Longsor Rusak Rumah Warga di Desa Ciburayut, Dua Keluarga Terpaksa Mengontrak

Longsor Rusak Rumah Warga di Desa Ciburayut, Dua Keluarga Terpaksa Mengontrak

21 September 2026
Aksi pencurian sepeda motor

Pura-pura Jadi Ojol, Pelaku Curanmor Gasak Motor Remaja di Setu Pabuaran

21 September 2026
Kantor Pemasaran Summarecon Bogor

Kantor Summarecon Bogor Digeledah KPK, Kasus Suap Tanah Masuk Babak Baru

21 September 2026
pistol mainan

Bawa Pistol Mainan dan Kunci Letter T, Dua Terduga Curanmor Ditangkap Warga Depok

19 September 2026

Berdasarkan undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 285, junto 106, 48, bahwa sepeda motor harus memiliki standar kelaiakan dalam mengemudi.

Ketentuannya yaitu menggunakan kaca spion, lampu utama, rem, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur gas. “Ini demi kenyamanan pengendara dan pengguna jalan,” ungkap Kapolresta.

Dijelaskannya, bahwa kalau pengendara melanggar hal tersebut, khususnya knalpot brong maka bisa dipidana kurungan selama satu bulan atau denda 250 ribu.

Selain itu, sesuai peraturan  kementerian lingkungan hidup yang mendasarinya no 7 tahun 2009, bahwa batas sesuai standar knalpot CC 80 sampai 175 CC, yaitu 80 desibel, 175 CC ke atas 83 desibel.

Lanjut Bismo, untuk knalpot brong baik di jual pabrik atau rumahan itu, diatas batas standar 85 sampai 100 desibel. Yang tentu tidak sesuai spesifikasi standar di jalan umum.

Kemudian, kata Bismo, banyak potensi gangguan yang disebabkan pengguna knalpot brong, di jalan bisa memicu tawuran, gesekan, salah paham, ketersinggungan, dengan memacu kecepatan lebih karena suka suaranya.

“Kita lakukan operasi penertiban knalpot brong.Ini tentu hal hal yang harus di antisipasi,” tandas dia. (Yud)

Tags: Knalpot brongPolresta Bogor KotaSatlantas

Related Posts

Longsor Rusak Rumah Warga di Desa Ciburayut, Dua Keluarga Terpaksa Mengontrak
BOGOR RAYA

Longsor Rusak Rumah Warga di Desa Ciburayut, Dua Keluarga Terpaksa Mengontrak

21 September 2026
Aksi pencurian sepeda motor
BOGOR RAYA

Pura-pura Jadi Ojol, Pelaku Curanmor Gasak Motor Remaja di Setu Pabuaran

21 September 2026
Kantor Pemasaran Summarecon Bogor
BOGOR RAYA

Kantor Summarecon Bogor Digeledah KPK, Kasus Suap Tanah Masuk Babak Baru

21 September 2026
pistol mainan
PERISTIWA

Bawa Pistol Mainan dan Kunci Letter T, Dua Terduga Curanmor Ditangkap Warga Depok

19 September 2026
driver ojek online
BOGOR RAYA

Driver Ojol Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalan Transyogi Gunung Putri

18 September 2026
Pondok Ash Sholihah Jumeneng Lor
PERISTIWA

Pengasuh Pesantren di Sleman Ditahan, Diduga Perkosa Perempuan hingga Hamil 8 Bulan

18 September 2026
Next Post
Tok! DPRD dan Pemkot Setujui KUA-PPAS 2024

Tok! DPRD dan Pemkot Setujui KUA-PPAS 2024

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Senyum Haru Guru Madrasah: Status PPPK di Depan Mata dan Sertifikasi Cair Tiap Bulan!

Senyum Haru Guru Madrasah: Status PPPK di Depan Mata dan Sertifikasi Cair Tiap Bulan!

12 Februari 2026
Jaro Ade

Jaro Ade Ajak Ulama Bersama Pemerintah Bangun Kabupaten Bogor

31 Agustus 2026
Bogor Mengaji, Membimbing Warga Bisa Baca Al-Quran

Bogor Mengaji, Membimbing Warga Bisa Baca Al-Quran

25 Juni 2021
Sindikat Jegal ATM Dibekuk Polisi

Sindikat Jegal ATM Dibekuk Polisi

11 Agustus 2020

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In