• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 3, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polsek Cijeruk Gelandang Pelaku Pencabulan

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2022
in PERISTIWA
0
Polsek Cijeruk Gelandang Pelaku Pencabulan
75
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cijeruk – Pria berinisial S (49) berhasil di bekuk anggota Polsek Cijeruk. Penangkapan merupakan buntut dari aksi pencabulan yang di lakukan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas.

Korban SYZ (20) yang memiliki keterbelakangan mental ini, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dengan iming-iming uang sebesar 5 ribu, di sebuah rumah kosong di daerah Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor,” ujar Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo,” Selasa (09/08/22).

Aksi bejat pelaku sendiri diketahui langsung oleh orang tua korban pada hari Minggu (07/08). Atas kejadian tersebut langsung di laporkan kepada kami.

Lanjut Sumijo, dari penyelidikan yang kita lakukan terkait laporan pencabulan berhasil kita amankan pelaku di rumahnya, yang tak jauh dari rumah korban. Adapun barang bukti berupa sebuah celana dalam milik pelaku dan sebuah kain yang di gunakan sebagai alas.

BERITA LAINNYA

pengendara sepeda motor

Pemotor Tewas Tabrak Tiang Kabel Internet di Gunungsindur

2 September 2026
kebocoran tabung gas

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
pembunuhan

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No.12 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” ucapnya. (Yud)

Tags: Pelaku PencabulanPolsek Cijeruk

Related Posts

pengendara sepeda motor
PERISTIWA

Pemotor Tewas Tabrak Tiang Kabel Internet di Gunungsindur

2 September 2026
kebocoran tabung gas
PERISTIWA

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
pembunuhan
BOGOR RAYA

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus
PERISTIWA

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Manggarai
PERISTIWA

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026
ayam bangkok
BOGOR RAYA

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Next Post
Bus MGI Ludes Terbakar di Gerbang Tol Ciawi 

Bus MGI Ludes Terbakar di Gerbang Tol Ciawi 

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Masuki Cuaca Ektrem, Paslon Rudy Susmanto – Jaro Ade Berpesan Agar Masyarakat Selalu Waspada 

Masuki Cuaca Ektrem, Paslon Rudy Susmanto – Jaro Ade Berpesan Agar Masyarakat Selalu Waspada 

5 Oktober 2024
Kabupaten Bogor

Bertekad Majukan UMKM, 2 Dinas Kabupaten Bogor Akan Berkantor di Vivo Mall

26 Agustus 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Paslon Rudy-Jaro Bakal Terapkan Program ‘Ngantor di Desa’

Serap Aspirasi Masyarakat, Paslon Rudy-Jaro Bakal Terapkan Program ‘Ngantor di Desa’

19 November 2024
Pemkot Bogor Perluas Layanan Jemput Bola Melalui CKG SMART

Pemkot Bogor Perluas Layanan Jemput Bola Melalui CKG SMART

26 Mei 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In