BogorOne.co.id | Cijeruk – Pria berinisial S (49) berhasil di bekuk anggota Polsek Cijeruk. Penangkapan merupakan buntut dari aksi pencabulan yang di lakukan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas.
Korban SYZ (20) yang memiliki keterbelakangan mental ini, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dengan iming-iming uang sebesar 5 ribu, di sebuah rumah kosong di daerah Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor,” ujar Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo,” Selasa (09/08/22).
Aksi bejat pelaku sendiri diketahui langsung oleh orang tua korban pada hari Minggu (07/08). Atas kejadian tersebut langsung di laporkan kepada kami.
Lanjut Sumijo, dari penyelidikan yang kita lakukan terkait laporan pencabulan berhasil kita amankan pelaku di rumahnya, yang tak jauh dari rumah korban. Adapun barang bukti berupa sebuah celana dalam milik pelaku dan sebuah kain yang di gunakan sebagai alas.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No.12 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” ucapnya. (Yud)
Discussion about this post