BogorOne.co.id | Kota Bogor – Bertempat di Aula Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Penetepan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Bogor Utara, Senin (05 Juni 2023).
Rapat pleno DPSHP akhir dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bogor Utara, PPS Kelurahan se-Kecamatan, Koramil, Kapolsek dan Panwaslu Kecamatan Bogor Utara serta Partai Politik.
Ketua PPK Kecamatan Bogor Utara Irfan menjelaskan bahwa hasil yang disepakati bersama, untuk hasil rekapitulasi yang dimuktahirkan oleh divisi datin PPS serta PPK.
Untuk rekapitulasi perubahan pemilih DPSHP akhir dengan jumlah Kelurahan 8, TPS 520, pemilih aktif 142985, pemilih baru 681, pemilih tidak memenuhi syarat 1166, perbaikan data pemilih 103 dan pemilih potensial non PTPL 571.
“Mudah-mudahan hasil yang sudah ditetapkan oleh kami, beserta temen teman forum nanti akan di tidak lanjuti hasil ini pada pelaksanaan pleno tingkat Kota yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023,” ungkapnya.
“Tapi memang dalam jangka waktu selang antara tanggal 20 itu, memang masih memungkinkan apabila ada masyarakat yang akan memberikan pengaduan atau tanggapan terakit di wilayahnya ada beberapa kerabat, warga untuk RT/RW yang belum terdaftar di DPSHP akhir ini,” jelasnya.
Tetap akan diakomodir, memang alurnya akan direkap oleh temen-teman PPS, nantinya dilempar data tersebut dan akan dishare ke PPK Bogor Utara, kemudian dilempar ke KPU Kota Bogor.
“Namun demikian, dengan catatan dilengkapi dengan visum data bukti kependuakan yang otentik, sehingga kami nanti bisa mudah untuk metracking apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum, kalau belum kita fasilitasi sebagai pemilih pemilu di 2024 nanti,” terangnya.
Sementara Ketua Panwaslu Bogor Utara Ridho mengatakan bahwa memang ada perbedaan sistem di tahun 2019 sampai 2024, DPSHP 2019 itu ada beberapa kali proses sebenarnya dan juga memang harusnya seperti itu menurutnya.
“Karena memang jangka waktunya kita mepet, tapi itukan bagian dari perbaikan data. Jadi data itu di kita penting karena pertama menjaga mengawal hak pilih masyarakat. Kedua kaitan dengan anggaran, anggaran itu sensitif, apabila kelebihan cetak kertas suara itu dampaknya ke situ,” ujarnya.
Itu penyelenggara pemilu KPU itu bisa dikenakan pidana pemilu, itu yang kami risaukan dan cermati Makanya kami habis habisan terkait hak kawal pilih.
Terus terkait PNS itu juga ada beberapa 1166, kenapa saya usulkan, dinintelkan, karena itu juga berpotensi ada mungkin di hilangkan artinya dengan kesengajaan itu yang perlu kami cermati.
“Memang ada beberapa proses yang harus dijalani, seperti pemilih yang meninggal harus ada visum atau surat keterangan baru dicoret,” tandasnya.(Yud)
Discussion about this post