BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara komprehensif ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia. Regulasi ini akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari status dan tarif pengemudi hingga mekanisme perlindungan serta kesejahteraan mitra ojol.
Ekonom Senior Prasasti, Piter Abdullah Redjalam, mendukung langkah pemerintah tersebut. Ia menilai, negara perlu hadir sebagai pengawas agar ekosistem digital tetap adil dan transparan tanpa membatasi ruang gerak industri.
“Aturan sebaiknya menjadi pagar pengaman, bukan belenggu bagi pertumbuhan,” ujar Piter dikutip dari beritasatu.com, Rabu, 28 Oktober 2025.
Piter menekankan pentingnya sinergi antara aplikator, pemerintah, dan komunitas pengemudi untuk menjaga keberlanjutan industri digital.
“Ketiganya harus duduk bersama, bukan sekadar bereaksi saat konflik muncul, tapi proaktif membangun standar industri yang berkeadilan,” katanya.
Ia menambahkan, sektor ride hailing saat ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi digital nasional. Berdasarkan penelitian Prasasti, kontribusi layanan on-demand terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023 mencapai Rp382,62 triliun atau sekitar 2 persen dari total PDB nasional. Sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja di tengah perlambatan industri manufaktur.
Dengan potensi ekonomi digital yang diproyeksikan tumbuh hingga US$360 miliar atau sekitar Rp5,8 kuadriliun dalam lima tahun mendatang, Piter menilai kebijakan yang seimbang dan berbasis data menjadi kunci.
“Driver, aplikator, dan pemerintah punya peran masing-masing dalam menjaga keberlanjutan industri digital Indonesia. Jika ketiganya berjalan seimbang, ekosistem ini akan tumbuh inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post