• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, September 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Ratusan Sopir Angkot Unjuk Rasa di Balai Kota, Layangkan 7 Tuntutan ke Dedie Rachim

Redaksi by Redaksi
3 September 2026
in BOGOR RAYA
0
Ratusan Sopir Angkot Unjuk Rasa di Balai Kota, Layangkan 7 Tuntutan ke Dedie Rachim

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, turun langsung menemui massa aksi unjuk rasa para sopir angkot di halaman Balai Kota, pada Kamis (3/9/2026). Foto: BogorOne

36
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id — Ratusan pengemudi dan pemilik angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Bogor pada Kamis 3 September 2026.

Aksi ini digelar untuk menuntut kepastian regulasi terkait peremajaan armada, penertiban usia teknis, hingga skema kompensasi operasional angkot di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, turun langsung menemui massa aksi di halaman Balai Kota setelah sebelumnya melangsungkan audiensi bersama perwakilan sopir angkot. Dalam arahannya, Dedie menegaskan bahwa seluruh langkah penataan angkutan umum tetap berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

“Aspirasi ini akan menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan. Akan tetapi, tadi sudah disepakati bahwa dasar dari pengambilan kebijakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pemerintah Daerah Kota Bogor adalah pelaksana Perda, itu harus dipahami,” ujar Dedie di hadapan ratusan massa aksi.

BERITA LAINNYA

kekeringan

Kekeringan Melanda Jonggol, 300 Warga Desa Sukamaju Dapat Bantuan 8.000 Liter Air

4 September 2026
Produk olahan perikanan

Produk Perikanan Kabupaten Bogor Tembus Pasar Jepang

4 September 2026
mencuri sepeda motor

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto

Usai Jalani Tindakan Jantung, Rudy Susmanto Siap Kembali Bertugas

4 September 2026

Dedie meminta para pengemudi untuk kembali beroperasi secara normal sembari tim teknis Pemkot Bogor dan perwakilan pengemudi merumuskan langkah implementasi di lapangan.

“Beberapa masukan, saran, dan pendapat sudah kita tampung. Langkah teknisnya nanti kita lakukan bersama secara berdialog. Intinya, saling menghargai dan solusi teknis di lapangan akan disesuaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Hukum Kopata, Warno, menyampaikan bahwa perwakilan pengemudi telah menyodorkan tujuh poin pernyataan sikap kepada Wali Kota Bogor. Salah satu poin krusial yang didesak adalah pembukaan kembali keran peremajaan armada serta penundaan penertiban angkot tua.

“Rekan-rekan yang armada angkotnya sudah direduksi minta kebijaksanaan berupa tambahan waktu operasional sekitar dua tahun untuk proses peremajaan. Kami juga minta keran peremajaan dibuka kembali,” kata Warno.

Warno menegaskan, jika Pemkot Bogor tetap melarang operasional angkot berusia di atas 20 tahun tanpa memberikan izin peremajaan, pemerintah daerah harus menyiapkan solusi konkret berupa kompensasi atau pembelian unit armada.

“Jangan sampai mematikan angkot lalu memicu pengangguran baru. Jika angkot dimatikan, harus ada kompensasi pembayaran atau disediakan lapangan pekerjaan pengganti. Kalau tidak ada solusi lain, ya dibeli mobilnya oleh Pemkot,” tegasnya.

Selain itu, massa aksi menuntut penghentian sementara razia dan penilangan di lapangan, menolak rencana leveling trayek, serta mengkritik skema subsidi transportasi yang dinilai belum berpihak pada angkutan kota.

7 Poin Pernyataan Sikap Pengemudi Angkot Kota Bogor:

  1. Kendaraan angkot yang sudah direduksi tetap diizinkan beroperasi.
  2. Keran peremajaan angkot tetap dibuka sesuai Perwali No. 11 Tahun 2026.
  3. Pemberian kompensasi bagi pemilik angkot berusia teknis di atas 20 tahun jika dilarang beroperasi.
  4. Izin trayek tidak dimatikan dan dapat diperemajakan di kemudian hari.
  5. Penghentian penertiban angkot usia teknis 20 tahun sebelum ada solusi dari Pemkot Bogor.
  6. Pemkot memberikan ruang diskusi kepada seluruh elemen masyarakat terkait penataan angkutan umum.
  7. Menolak rencana leveling trayek karena dinilai merugikan pemilik dan pengemudi angkutan kota.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: Angkot TuaAngkutan KotaPenertiban Usia TeknisSopir AngkotUnjuk RasaWali Kota Bogor

Related Posts

kekeringan
BOGOR RAYA

Kekeringan Melanda Jonggol, 300 Warga Desa Sukamaju Dapat Bantuan 8.000 Liter Air

4 September 2026
Produk olahan perikanan
BOGOR RAYA

Produk Perikanan Kabupaten Bogor Tembus Pasar Jepang

4 September 2026
mencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

Kepergok Hendak Curi Motor, Pria di Cimanggu Bogor Diamankan Warga

4 September 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Usai Jalani Tindakan Jantung, Rudy Susmanto Siap Kembali Bertugas

4 September 2026
budidaya kedelai
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kembangkan Kedelai di Cariu, Bidik Produksi hingga Pemasaran

4 September 2026
Konstantering Objek Konsinyasi R3 di Katulampa, PN Bogor Temukan Ketidaksesuaian Data Warga
BOGOR RAYA

Konstantering Objek Konsinyasi R3 di Katulampa, PN Bogor Temukan Ketidaksesuaian Data Warga

4 September 2026
Next Post
kekeringan

Kekeringan di Kabupaten Bogor, 701 Hektare Sawah Jonggol Belum Bisa Ditanami

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Gapoktan Bina Warga Tani Ekspor 80 Ton Manggis Pertahun

Gapoktan Bina Warga Tani Ekspor 80 Ton Manggis Pertahun

18 Maret 2021
The Highland Park Resort Bogor Resmikan Cafe Baru

The Highland Park Resort Bogor Resmikan Cafe Baru

8 Maret 2023
QRIS

Jangan Asal Scan! Ternyata Banyak QRIS Palsu Berkeliaran di Warung hingga Tempat Ibadah

29 November 2025
Korban Curanmor Dapat Kado Istimewa Dari Polisi

Korban Curanmor Dapat Kado Istimewa Dari Polisi

17 Juni 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In