BogorOne.co.id — Ratusan pengemudi dan pemilik angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Bogor pada Kamis 3 September 2026.
Aksi ini digelar untuk menuntut kepastian regulasi terkait peremajaan armada, penertiban usia teknis, hingga skema kompensasi operasional angkot di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, turun langsung menemui massa aksi di halaman Balai Kota setelah sebelumnya melangsungkan audiensi bersama perwakilan sopir angkot. Dalam arahannya, Dedie menegaskan bahwa seluruh langkah penataan angkutan umum tetap berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
“Aspirasi ini akan menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan. Akan tetapi, tadi sudah disepakati bahwa dasar dari pengambilan kebijakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pemerintah Daerah Kota Bogor adalah pelaksana Perda, itu harus dipahami,” ujar Dedie di hadapan ratusan massa aksi.
Dedie meminta para pengemudi untuk kembali beroperasi secara normal sembari tim teknis Pemkot Bogor dan perwakilan pengemudi merumuskan langkah implementasi di lapangan.
“Beberapa masukan, saran, dan pendapat sudah kita tampung. Langkah teknisnya nanti kita lakukan bersama secara berdialog. Intinya, saling menghargai dan solusi teknis di lapangan akan disesuaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Hukum Kopata, Warno, menyampaikan bahwa perwakilan pengemudi telah menyodorkan tujuh poin pernyataan sikap kepada Wali Kota Bogor. Salah satu poin krusial yang didesak adalah pembukaan kembali keran peremajaan armada serta penundaan penertiban angkot tua.
“Rekan-rekan yang armada angkotnya sudah direduksi minta kebijaksanaan berupa tambahan waktu operasional sekitar dua tahun untuk proses peremajaan. Kami juga minta keran peremajaan dibuka kembali,” kata Warno.
Warno menegaskan, jika Pemkot Bogor tetap melarang operasional angkot berusia di atas 20 tahun tanpa memberikan izin peremajaan, pemerintah daerah harus menyiapkan solusi konkret berupa kompensasi atau pembelian unit armada.
“Jangan sampai mematikan angkot lalu memicu pengangguran baru. Jika angkot dimatikan, harus ada kompensasi pembayaran atau disediakan lapangan pekerjaan pengganti. Kalau tidak ada solusi lain, ya dibeli mobilnya oleh Pemkot,” tegasnya.
Selain itu, massa aksi menuntut penghentian sementara razia dan penilangan di lapangan, menolak rencana leveling trayek, serta mengkritik skema subsidi transportasi yang dinilai belum berpihak pada angkutan kota.
7 Poin Pernyataan Sikap Pengemudi Angkot Kota Bogor:
- Kendaraan angkot yang sudah direduksi tetap diizinkan beroperasi.
- Keran peremajaan angkot tetap dibuka sesuai Perwali No. 11 Tahun 2026.
- Pemberian kompensasi bagi pemilik angkot berusia teknis di atas 20 tahun jika dilarang beroperasi.
- Izin trayek tidak dimatikan dan dapat diperemajakan di kemudian hari.
- Penghentian penertiban angkot usia teknis 20 tahun sebelum ada solusi dari Pemkot Bogor.
- Pemkot memberikan ruang diskusi kepada seluruh elemen masyarakat terkait penataan angkutan umum.
- Menolak rencana leveling trayek karena dinilai merugikan pemilik dan pengemudi angkutan kota.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post